Di sisi lain, pihak sekolah juga memberikan pilihan kepada orang tua siswa apakah anaknya akan masuk sekolah atau tetap membiarkan anaknya belajar secara online.
Relaksasi pendidikan ini agar anak-anak tidak mampu tetap bisa mengikuti pembelajaran. Ada pun ketentuannya, pertama dilakukan siswa SD kelas 4,5 dan 6.
Kedua, untuk siswa SMP itu kelas 1,2 dan 3 dibagi menjadi tiga shif kegiatan belajar mengajar (KBM). Ketiga, jam pembelajaran sangat efektif yakni 3 jam tanpa istirahat.
Baca Juga: Gubernur Jabar Lantik 572 Kepala Sekolah Secara Virtual
Keempat, siswa dan sekolah wajib menerapkan protokol kesehatan. Lalu kelima, siswa wajib membawa masker sendiri, menggunakan sarung tangan dan membawa handsanitizer serta disarankan orangtua siswa antar jemput.
Berbeda dengan Abu Bakar, Gugus Tugas Provinsi Jambi, Johansyah justru menyayangkan ada sekolah yang dibuka pada zona kuning.
Ia menilai kegiatan terdampak ekonomi sedang dan ekonomi tinggi sebagaimana tertera pada matriks rekomendasi di atas, disesuaikan dengan kondisi zonasi wilayah masing-masing kabupaten/kota di Jambi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Punya Ponsel, Siswa Miskin Tetap Belajar Tatap Muka di Zona Kuning",