Setidaknya ada 4 hal yang harus dipenuhi pemerintah daerah jika ingin mengizinkan sekolah di wilayahnya menggelar pembelajaran tatap muka.
Yakni berada di zona hijau, mendapat persetujuan dari gugus tugas setempat dan orang tua siswa, serta bersedia melaksakan protokol kesehatan selama berada di lingkungan sekolah.
“Di tempat kita ini kan semua kabupaten kota masih zona merah penyebaran Covid-19. Takutnya nanti terjadi klaster baru penularan virus corona di lingkungan sekolah,” ungkapnya lagi.
Baca Juga: Meski Pandemi, Disdik DKI Jakarta Tetap Gelar MPLS dan MATSAMA Bagi Peserta Didik Baru
Diakui Yusuf, sudah banyak sekolah yang mengajukan diri untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka, karena sudah memiliki prosedur baku yang disahkan Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) dalam menjalankan protokol kesehatan.
“SMK Negeri 2 Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, sudah siap menggelar proses belajar mengajar tatap muka. Protokol kesehatan mereka sudah disahkan KemenkumHAM,” terangnya.
Lebih lanjut Ia mengungkapkan, untuk mengantisipasi terjadinya kerumuman di tengah pandemi Covid-19 bagi peserta didik, pihaknya masih menerapkan pembelajaran dengan sistem daring.
“Untuk sekolah masih menerapkan sistem daring dan belum ada skenario pembelajaran secara tatap muka, karena semua wilayah masih zona merah,” pungkasnya.
Baca Juga: Meski Sudah Diperbolehkan, Orang Tua Berhak Tolak Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah