'Kesaktian' Djoko Tjandra, Usai Urus E-KTP di Grogol Lalu Kabur Keluar Negeri Dengan Santai

13 Juli 2020 19:10 WIB
'Kesaktian' Djoko Tjandra, Usai Urus E-KTP di Grogol Kemudia Kabur Keluar Negeri Dengan Santai
'Kesaktian' Djoko Tjandra, Usai Urus E-KTP di Grogol Kemudia Kabur Keluar Negeri Dengan Santai ( Kolase Djoko Tjandra)

Sonora.ID - Belakangan ini seorang buronan membuat banyak pihak geger dan geram lantaran memiliki 'kesaktian'.

Pasalnya buronan tersebut telah lama menghilang seolah ditelan bumi dan kemudian muncul di Grogol untuk membuat E-KTP.

Buronan tersebut tidak lain adalah Djoko Tjandra. Pria 60 tahun tersebut diperkirakan merugikan negara sebanyak Rp. 940 Miliar.

Djoko Tjandra sendiri dinyatakan sebagai buronan negara pada tahun 2009 silam.

Baca Juga: Songsong New Normal, Pemerintah Provinsi Sumsel Kejar 3 Hal Ini

Selama 11 tahun berhasil mangkir dari kejaran kepolisian, sosok Djoko Tjandra kemudian menampakan 'Kesaktiannya' kedepan muka publik.

Bagaimana tidak, berkat 'kesaktian' yang dimilikinya Djoko Tjandra mampu membuat E-KTP hanya dua jam saja.

Usai membuat E-KTP di Grogol, Djoko Tjandra dikabarkan kembali menghilang dan telah berhasil kabur keluar negeri.

Baca Juga: Investasi Rp6,5 Triliun, Huadi Operasikan 6 Tungku Smelter Bantaeng

Kemunculan batang hidung Djoko Tjandra membuat masyarakat publik makin skeptis dengan sistem kerja Kementrian Luar Negeri yang sama sekali tidak mencium gerak gerik buronan tersebut.

Selain bagian Kementerian Luar Negeri, pihak lain yang membuat masyarakat kesal adalah bagian imigrasi, bagaimana mungkin buronan 11 tahun dapat lolos dari pihak imigrasi.

Dilasir dari Kompas Tv Program Aiman, Buronan Bank Cassie tersebut mendapatkan layanan eksklusif.

Djoko Tjandra dilayani sebelum jam oprasional pelayanan E-KTP berlangsung.

Data dari Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh menyebutkan bahwa dalam catatan server (peladen) Ditjen Dukcapil, biometri (Identitas iris mata, dan sejenisnya) dilakukan perekaman di Kelurahan Grogol Selatan, pada pukul 7.27 WIB.

Atas dasar hal ini Gubernur Anies Baswedan kemudian turun tangan. Anies dikabarkan langsung mencopot Lurah yang menjabat di daerah Grogol.

Baca Juga: Investasi Rp6,5 Triliun, Huadi Operasikan 6 Tungku Smelter Bantaeng

“Laporan investigasi Inspektorat sudah selesai dan jelas terlihat bahwa yang bersangkutan telah melanggar prosedur penerbitan KTP elektronik tersebut. Ini fatal, tidak seharusnya terjadi. Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan akan dilakukan penyelidikan lebih jauh," kata Anies, Minggu (12/7/2020).

Meski sang Lurah telah di copot, namun keberadaan Djoko Tjandra tidak dapat dilacak kembali.

Hal ini memicu kemarahan dari Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD tak bisa menyembunyikan kegeramannya.

"Karena bagaimanapun malu negara ini kalau dipermainkan oleh Djoko Tjandra.

Polisi kita yang hebat, masa tidak bisa nangkap, Kejaksaan Agung yang hebat masa tidak bisa nangkap," kata Mahfud.

Menurut dia, penangkapan Djoko Tjandra seharusnya soal sepele.

"Itu kan soal sepele bagi Polisi maupun bagi Kejaksaan Agung kalau mau menangkap orang begitu. Gampang ngendusnya, sehingga kalau ndak bisa ya keterlaluan lah," tegas Mahfud.

Kasus ini harus dibongkar tuntas. Sudah pasti ada pelanggaran di sana-sini. Jangan sampai ada kecurigaan bahwa aparat penegak hukum ikut bermain.

Baca Juga: Paling Diminati, Ini Cara Aktifkan ‘Dark Theme’ di WhatsApp Web

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Djoko Tjandra Masuk Indonesia, Urus KTP, Lalu Keluar Indonesia Lagi, Kok Bisa? "

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm