Perkuat Koordinasi Lintas Instansi, Pemkot Denpasar Pastikan Penerapan Protokol Kesehatan

14 Juli 2020 12:05 WIB
 Sekretaris Daerah Kota Denpasar, AAN Rai Iswara beserta rombongan melakukan pemantuan dalam penerapan protokol kesehatan kesejumlah instansi salah satunya KPU Kota Denpasar.
Sekretaris Daerah Kota Denpasar, AAN Rai Iswara beserta rombongan melakukan pemantuan dalam penerapan protokol kesehatan kesejumlah instansi salah satunya KPU Kota Denpasar. ( Dok. Humas Pemkot Denpasar)

Denpasar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Denpasar terus berupaya untuk menangani penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sesuai dengan Surat Edaran Walikota Denpasar No. 443/044/Gugus Tugas Covid 19 Kota Denpasar Tentang Strategi Persiapan Menuju Masyarakat Tatanan Baru Produktif dan Aman Covid 19 di Kota Denpasar.

Untuk itu, Pemerintah Kota Denpasar melakukan pemantauan di seluruh OPD dan sejumlah instansi Vertikal terkait penerapan protokol kesehatan.

Dalam pemantauan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Denpasar, AAN Rai Iswara yang didampingi Asisten I, I Made Toya, Kabid BKPSDM Komang Agus Budiasa , Kabag Humas Pemkot Denpasar yang juga merupakan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai dan juga perwakilan OPD Pemkot Denpasar lainnya.

Baca Juga: Tingkatkan Peran Perempuan Cegah Covid-19, PKK Ucapkan Ikrar dan Tandatangani Kesepakatan

Pemantauan kesiapan kesejumlah instansi di Kota Denpasar dimulai dari Kantor Camat Denpasar Timur kemudian dilanjutkan ke Puskesmas I Denpasar Timur, lalu dilanjutkan ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan diakhiri di Kantor Bawaslu Kota Denpasar.

Dalam pemantauan untuk melihat kesiapan penerapan protokol kesehatan di KPU Kota Denpasar, Sekda Denpasar dan rombongan disambut oleh Ketua KPU Kota Denpasar, I Wayan Arsa Jaya dan para Komisioner KPU. Sementara di Kantor Bawaslu disambut Ketua Bawaslu Putu Arnata dan jajaran Komisioner Bawaslu.

Sekretaris Daerah Kota Denpasar, AAN Rai Iswara disela-sela pantauannya mengatakan bahwa peberapan protokol kesehatan ini harus dimulai dari kantor kita beri rasa aman pada masyarakat sehingga kepercayaan masyarakat meningkat dan melaksanakan keteladanan itu sehingga komunikasi untuk sosialisasi tentang protokol kesehatan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 menjadi lebih terfokus dan tepat sasaran.

Selain itu, pihaknya juga menjelaskan untuk pelaksanaan kebijakan New Normal ini, harus perlu dibingkai dengan plaksanaan protokol kesehatan dengan lebih ketat. Hal ini bertujuan untuk menunjang kehidupan, kemandirian, sosialisasi, edukasi dalam menciptakan kemandirian.

Selain itu, Rai Iswara ketika memantau di KPU dan Bawaslu Kota Denpasar menerangkan bahwa dari kunjungan ke KPU dan Bawaslu Kota Denpasar, serta instansi lainnya, institusi ini telah memenuhi syarat dalam menjalankan protokol kesehatan.

Pihaknya mengapresiasi sejumlah institusi ini telah dengan sadar melaksanakan surat edaran Walikota Denpasar untuk membentuk gugus tugas penanggulangan Covid-19 di masing kantor dan menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid 19 di Pasar Rakyat, Satgas Desa Pemecutan Kelod Awasi Aktivitas Pasar

Seperti KPU dan Bawaslu yang dalam proses Pemilihan Walikota mendatang akan melibatkan banyak orang tentu harus terlebih dahulu memastikan masyarakat terkait kesehatan para penyelenggara pemilu pada protokol kesehatan.

Sementara itu, Kabag Humas dan Protokol Pemkot Denpasar yang juga merupakan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai menambahkan bahwa tujuan pemantauan ini adalah sebagai upaya untuk memastikan dilingkungan instansi vertikal di Kota Denpasar telah menerapkan protokol kesehatan dengan baik.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm