Setelah Telkomsel menerima aduan tersebut, pihaknya pun melakukan investigasi dan melapor pada pihak kepolisian.
Hasilnya, data ini berasal dari seorang karyawan outsourcing yang berprofesi sebagai Customer Service di Surabaya.
Meski demikian, Telkomsel menjamin data pelanggan lainnya tetap aman, namun atas kerugian yang diterimanya, Denny menuntut ganti rugi sebesar Rp 15 triliun kepada Telkomsel.
Baca Juga: Telkomsel Hadirkan Kuota 25GB Untuk Tenaga Medis dan Relawan Covid-19 Seluruh Indonesia
Menanggapi gugatan tersebut, pihak Telkomsel yang diwakilkan oleh Vice President Corporate Communications Telkomsel, Denny Abidin menyatakan mereka menghormati gugatan tersebut.
“Kami menghormatinya,” ungkapnya.
Di sisi lain, pada akhir pekan ini tagar ‘boikot Telkomsel’ juga sempat mendudukin trending pada Twitter Indonesia.
Hal ini berawal dari kegelisahan masyarakat yang banyak mendapatkan SMS asing ke nomor Telkomselnya, SMS tersebut biasanya berisikan iklan.
Akibat banyaknya SMS asing tersebut, pelanggan merasa tidak nyaman yang menduga Telkomsel menjual data pelanggan kepada pihak yang bersangkutan.
Baca Juga: Pemprov DKI Jual Masker Rp300 Ribu per Kotak, Pengamat: Gubernurnya Makin Kaya