Anak-anak dan Lansia Diimbau Tidak Hadir Saat Penyembelihan Hewan Kurban

14 Juli 2020 18:04 WIB
Kepala Bagian Informasi dan Humas Kementreian Agama Wilayah Sumatra Selatan (Kemenag Sumsel), Saefuddin Latif
Kepala Bagian Informasi dan Humas Kementreian Agama Wilayah Sumatra Selatan (Kemenag Sumsel), Saefuddin Latif ( )

Sebelumnya, Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kota Palembang mengimbau masyarakat untuk tetap menaati protokol kesehatan saat penyembelihan hewan qurban dengan cara membatasi jumlah panitia yang bertugas saat penyembelihan nanti.

“Pada saat proses penyembelihan hewan qurban nanti kami imbau supaya panitia yang bertugas nanti paling banyak berjumlah 5 orang untuk penyembelihan satu hewan, dan jarak juga harus diatur,” ungkap Kepala Seksi Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palembang, Dr. drh. Jafrizal MM saat dihubungi Tim Smart Fm Palembang, Rabu (08/07) lalu.

Ia menjelaskan, bahwa penerapan protokol kesehatan tersebut berdasarkan Perda Walikota Palembang nomor 2 tahun 2019 tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan.

Baca Juga: Herman Deru: Kesuksesan Piala Dunia U-20 2021 Akan Mengangkat Marwah Provinsi Sumsel

“Selain itu, aturan ini juga merujuk pada peraturan walikota nomor 56 tahun 2018 tentang pemotongan hewan kurban serta memperhatikan surat edaran direktur peternakan dan kesehatan hewan kementrian Pertanian RI nomor : 0008/SE/PK,320/F/06/2020, tentang pelaksanaan kegiatan kurban dalam situasi covid 19, sehingga Pemkot Palembang mengajak dan menghimbau seluruh masyarakat kota Palembang untuk mentaati protokol kesehatan dan pencegahan covid 19,” katanya.

Selain itu, Jafrizal mengimbau kepada para pedagang yang menjual hewan supaya dapat memperhatikan protokol kesehatan saat transaksi jual beli.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm