Palembang, Sonora.ID – Jelang perayaan Hari Raya Idul Adha 1441 H/2020 M yang akan berlangsung pada akhir Juli nanti, Kementerian Agama Wilayah Sumatera Selatan telah mengeluarkan beberapa kebijakan.
Dalam aturan yang telah diedarkan, Kemenag Sumsel mengimbau agar anak-anak dan lanjut usia tidak hadir saat pemotongan hewan kurban.
Hal ini diungkapkan Kepala Bagian Informasi dan Humas Kementreian Agama Wilayah Sumatra Selatan (Kemenag Sumsel), Saefuddin Latif, saat dihubungi Tim Smart Fm Palembang, Selasa (14/07).
Baca Juga: Empat Bulan Penyaluran Insentif Nakes di Prabumulih Berjalan Lancar
“Imbauan ini kita keluarkan karena anak-anak dan lanjut usia termasuk kalangan yang rentan terkena penularan apabila hadir saat pemotongan hewan kurban, selain itu kami juga imbau saat shalat nanti mereka tetap bisa jaga jarak dan pakai masker,” ujarnya.
Selain itu, tambah Saefuddin, saat penyembelihan hewan kurban nanti, panitia juga wajib menggunakan sarung tangan selama di lokasi penyembelihan.
“Selain wajib menggunakan sarung tangan, alat penyembelihan, pengulitan, dan sebagainya juga harus dibersihkan menggunakan disinfektan,” jelasnya.
Baca Juga: Gubernur Sumsel Berikan Perhatian Lebih Kepada Pemenang Ajang Pelatihan Atlet Dayung
Sebelumnya, Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kota Palembang mengimbau masyarakat untuk tetap menaati protokol kesehatan saat penyembelihan hewan qurban dengan cara membatasi jumlah panitia yang bertugas saat penyembelihan nanti.
“Pada saat proses penyembelihan hewan qurban nanti kami imbau supaya panitia yang bertugas nanti paling banyak berjumlah 5 orang untuk penyembelihan satu hewan, dan jarak juga harus diatur,” ungkap Kepala Seksi Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palembang, Dr. drh. Jafrizal MM saat dihubungi Tim Smart Fm Palembang, Rabu (08/07) lalu.
Ia menjelaskan, bahwa penerapan protokol kesehatan tersebut berdasarkan Perda Walikota Palembang nomor 2 tahun 2019 tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan.
Baca Juga: Herman Deru: Kesuksesan Piala Dunia U-20 2021 Akan Mengangkat Marwah Provinsi Sumsel
“Selain itu, aturan ini juga merujuk pada peraturan walikota nomor 56 tahun 2018 tentang pemotongan hewan kurban serta memperhatikan surat edaran direktur peternakan dan kesehatan hewan kementrian Pertanian RI nomor : 0008/SE/PK,320/F/06/2020, tentang pelaksanaan kegiatan kurban dalam situasi covid 19, sehingga Pemkot Palembang mengajak dan menghimbau seluruh masyarakat kota Palembang untuk mentaati protokol kesehatan dan pencegahan covid 19,” katanya.
Selain itu, Jafrizal mengimbau kepada para pedagang yang menjual hewan supaya dapat memperhatikan protokol kesehatan saat transaksi jual beli.