“Hasil laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2019, BPK RI memberikan opini wajar tanpa pengecualian. Di mana laporan pemerintah tahun 2019 menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan per tanggal 31 des 2019 dan realisasi anggaran, operasional, serta perubahan ekuitas untuk tahun berakhir pada tgl tersebut sesuai dengan standar akuntansi pemerintah,” ungkapnya.
Lebih lanjut Agung juga mengatakan bahwa meskipun LKPP mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian, namun, tidak berarti laporan keuangan pemerintah pusat bebas dari masalah.
Dalam pemeriksaan, BPK mengidentidikasi sejumlah masalah baik dalam sistem pengendalian internal maupun dalam kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Kota Denpasar Raih IPM Tertinggi di Bali, dan Delapan Kali Berturut-turut Pertahankan Opini WTP
Beberapa di antaranya adalah masih lemahnya penatausahaan Piutang Perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak, kewajiban pemerintah selaku pemegang saham Pengendali PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) belum diukur dan diestimasi.
Catatan selanjutnya adalah Pengendalian atas pencatatan Aset Kontraktor Kontrak Kerjasama dan Aset yang berasal dari pengelolaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia belum memadai.
Pengungkapan Kewajiban Jangka Panjang atas Program Pensiun pada LKPP Tahun 2019 sebesar Rp 2.876,76 triliun belum didukung Standar Akuntansi.
Baca Juga: Pemkot Makassar Meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK