Sonora.ID - Hari ini Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atau BPK RI menyampaikan hasil laporan keuangan pemerintah pusat atau LKPP tahun 2019 kepada DPR RI dalam Rapat Paripurna.
Ketua badan pemeriksa keuangan Republik Indonesia, Agung Firman Sampurna, mengatakan dari hasil pemeriksaan LKPP tahun anggaran 2019, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP.
Agung mengatakan, Laporan Keuangan Pemerintah tahun 2019 disajikan secara wajar dalam semua hal material, serta posisi keuangan per tanggal 31 desember 2019, dan realisasi anggaran, operasional, serta perubahan ekuitas berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan standar akuntansi pemerintah.
Baca Juga: Atas LKPD, Pemprov Sulsel Pertahankan WTP 10 Kali Berturut-turut
BPK memeriksa 88 laporan keuangan yang terdiri dari 87 Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga, dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara.
Dari ke 88 laporan keuangan tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian terhadap 84 LKKL dan 1 LKBUN, Wajar Dengan Pengecualian terhadap 2 LKKL, dan Tidak Menyatakan Pendapat pada 1 LKKL.
Menurut Agung, meskipun masih terdapat 3 LKKL Tahun 2019 yang belum memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian, namun BPK melihat hal ini tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian LKPP Tahun 2019 secara keseluruhan.
Baca Juga: Sumatera Utara Terima Hasil Laporan Wajar Tanpa Pengecualian
“Hasil laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2019, BPK RI memberikan opini wajar tanpa pengecualian. Di mana laporan pemerintah tahun 2019 menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan per tanggal 31 des 2019 dan realisasi anggaran, operasional, serta perubahan ekuitas untuk tahun berakhir pada tgl tersebut sesuai dengan standar akuntansi pemerintah,” ungkapnya.
Lebih lanjut Agung juga mengatakan bahwa meskipun LKPP mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian, namun, tidak berarti laporan keuangan pemerintah pusat bebas dari masalah.
Dalam pemeriksaan, BPK mengidentidikasi sejumlah masalah baik dalam sistem pengendalian internal maupun dalam kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Kota Denpasar Raih IPM Tertinggi di Bali, dan Delapan Kali Berturut-turut Pertahankan Opini WTP
Beberapa di antaranya adalah masih lemahnya penatausahaan Piutang Perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak, kewajiban pemerintah selaku pemegang saham Pengendali PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) belum diukur dan diestimasi.
Catatan selanjutnya adalah Pengendalian atas pencatatan Aset Kontraktor Kontrak Kerjasama dan Aset yang berasal dari pengelolaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia belum memadai.
Pengungkapan Kewajiban Jangka Panjang atas Program Pensiun pada LKPP Tahun 2019 sebesar Rp 2.876,76 triliun belum didukung Standar Akuntansi.
Baca Juga: Pemkot Makassar Meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK