Semarang, Sonora.ID - Dinas Perdagangan Kota Semarang, di tahun 2020 ini berencana melakukan penerapan sistem elektronik retribusi (e-retribusi) di seluruh pasar tradisional Semarag.
Hal ini sebagai inovasi untuk meningkatkan penerimaan retribusi daerah dari sektor retribusi pasar.
Namun akibat adanya pandemi Covid-19, rencana tersebut terpaksa harus ditunda.
Baca Juga: Jalani Rapid Test, 3.845 Petugas KPU Kabupaten Semarang Non-Reaktif
Kepala Dinas Perdagangan, Fravarta Sadman menerangkan, penundaan penerapan e-retribusi ini karena sebagian anggaran dialokasikan untuk penanganan Covid-19.
Dari 52 pasar tradisional milik Pemerintah Kota Semarang, penerapan e-retribusi baru diterapkan lima pasar tradisional yakni di Pasar Pedurungan, Pasar Sampangan, Pasar Jatingaleh, Pasar Rasamala, dan Pasar Bangetayu.
Apabila e-retribusi nantinya sudah bisa diterapkan di seluruh pasar tradisional, Fravarta berharap sektor retribusi pasar dapar mendongkrak pendapatan asli daerah Kota Semarang.
Baca Juga: Obyek Wisata Lawang Sewu Sudah Mulai Beroperasi untuk Wisatawan
Menurut keterangan, sebelumnya target pendapatan Dinas Perdagangan sebesar Rp 44 miliar.
Kemudian, dilakukan penyesuaian lantaran adanya Covid-19. Pihaknya kembali menghitung target pendapatan menjadi Rp 16 milar.
Yang menjadi beberapa pertimbangan dasar perhitungan yakni adanya pembebasan retribusi pedagang kaki lima (PKL) hingga Juli.
Selanjutnya, pedagang pasar hanya ditarik retribusi 50 persen. Pedagang yang tidak berjualan juga tidak ditarik retribusi.
Baca Juga: PKM di Semarang Diperpanjang, Ini Tips Hadapi The New Normal di Tengah Pandemi