Kondisi Fisik dan Kesehatan Hewan
Hewan yang sah tentu tidak luput dari kesehatannya atau tidak cacat.
Terdapat empat cacat yang menyebabkan hewan tergolong cacat dan tidak sah untuk dijadikan hewan kurban seperti salah satu matanya buta, hewan tersebut sakit dan jelas telah terjangkit, hewan yang pincang, hewan yang kurus hingga sumsumnya tidak terlihat.
Usia Hewan Kurban
Kriteria umur hewan kurban juga menjadi patokan agar ibadah qurban sah.
Berikut adalah kriterianya:
- Unta Genap 5 tahun, masuk tahun keenam.
- Sapi Genap 2 tahun, masuk tahun ketiga.
- Kambing Genap 1 tahun, masuk tahun kedua.
- Domba Genap 6 bulan, masuk bulan ketujuh.
Baca Juga: Pedagang Hewan Kurban Harus Memenuhi Persyaratan ini
Kurban dengan Urunan atau Patungan
Melakukan kurban hewan saat Hari raya Idul Adha bisa dilaksanakan secara patungan/rombongan.
Nah, untuk melakukannya ada batas maksimal jumlah peserta dalam satu rombongan.
Untuk seekor unta dalam satu rombongan maksimal 10 orang, lalu untuk seekor sapi dalam satu rombongan maksimal 7 orang, sementara kambing hanya boleh dilakukan oleh masing-masing individu atau tidak boleh rombongan.
Tujuan berqurban adalah mendekatkan diri kepada Allah.
Dalam dimensi sosial, kegiatan ini bertujuan untuk berbagi kebahagiaan kepada sesama yang kurang beruntung.
Baca Juga: DPKP Palembang Imbau Masyarakat Beli Hewan Qurban Via Online