Makassar, Sonora.ID - Menjelang hari raya Idul Adha, pengetatan terhadap kesehatan hewan khususnya hewan kurban semakin ditingkatkan.
Pedagang hewan kurban juga mulai marak menjelang perayaan Idul Adha.
Nah bagi anda yang ingin berkurban tahun ini, berikut sejumlah syarat dan tips membeli hewan kurban yang benar.
Selain harus memperhatikan amalan atau syarat, dan termasuk kondisi serta kualitas hewan kurban, Lantas bagaimana cara memilih hewan kurban yang tepat?
Berikut Sonora.ID rangkum berdasarkan beberapa sumber.
Baca Juga: Protokol Kesehatan Menyembelih Hewan Kurban Saat Idul Adha di Semarang
Syarat Hewan Kurban dalam Islam
Menyembelih hewan qurban hukumnya adalah sunnah muakkad, artinya ibadah yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat atau hampir mendekati wajib.
Syarat hewan kurban yang diperbolehkan oleh syariat islam ialah binatang ternak seperti unta, sapi, kambing, dan domba.
Tidak diperbolehkan jika hewan dalam keadaan sakit.
Status Kepemilikan Hewan
Syarat yang kedua ialah status kepemelikan hewan dan proses mendapatkan hewan tersebut.
Hewan kurban tersebut harus didapati dengan cara halal dan bukan merupakan hewan curian atau dibeli dari hasil uang haram, seperti hasil judi dan riba misalnya.
Baca Juga: Anak-anak dan Lansia Diimbau Tidak Hadir Saat Penyembelihan Hewan Kurban
Kondisi Fisik dan Kesehatan Hewan
Hewan yang sah tentu tidak luput dari kesehatannya atau tidak cacat.
Terdapat empat cacat yang menyebabkan hewan tergolong cacat dan tidak sah untuk dijadikan hewan kurban seperti salah satu matanya buta, hewan tersebut sakit dan jelas telah terjangkit, hewan yang pincang, hewan yang kurus hingga sumsumnya tidak terlihat.
Usia Hewan Kurban
Kriteria umur hewan kurban juga menjadi patokan agar ibadah qurban sah.
Berikut adalah kriterianya:
- Unta Genap 5 tahun, masuk tahun keenam.
- Sapi Genap 2 tahun, masuk tahun ketiga.
- Kambing Genap 1 tahun, masuk tahun kedua.
- Domba Genap 6 bulan, masuk bulan ketujuh.
Baca Juga: Pedagang Hewan Kurban Harus Memenuhi Persyaratan ini
Kurban dengan Urunan atau Patungan
Melakukan kurban hewan saat Hari raya Idul Adha bisa dilaksanakan secara patungan/rombongan.
Nah, untuk melakukannya ada batas maksimal jumlah peserta dalam satu rombongan.
Untuk seekor unta dalam satu rombongan maksimal 10 orang, lalu untuk seekor sapi dalam satu rombongan maksimal 7 orang, sementara kambing hanya boleh dilakukan oleh masing-masing individu atau tidak boleh rombongan.
Tujuan berqurban adalah mendekatkan diri kepada Allah.
Dalam dimensi sosial, kegiatan ini bertujuan untuk berbagi kebahagiaan kepada sesama yang kurang beruntung.
Baca Juga: DPKP Palembang Imbau Masyarakat Beli Hewan Qurban Via Online