"Kemudian pelaku menambah kecepatan mobil dan akan menabrak sepeda motor yang dikendarai korban," ujar Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani seperti dikutip dari Kompas.com Rabu (15/7/2020).
Perempuan di sisi AS mengaku sempat mengingatkannya agar tak lagi mengejar Andi. Sayangnya, AS tetap bersikukuh.
Sekitar pukul 20.00 WIB, AS sengaja menabrakkan mobil yang dikendarainya dari arah samping belakang ke sepeda motor yang dikendarai Andi.
"Hal itu menyebabkan korban menabrak bangunan yang ada di sisi jalan," ungkap Teddy.
Baca Juga: Polda DIY Gelar Analisa dan Evaluasi Kamtibmas Semester 1 Tahun 2020
Setelah menabrak Andi, AS melarikan diri. Ia memutar balik kendaraannya ke arah selatan. AS bahkan sempat menabrak seorang pengendara motor lainnya.
AS pun dibekuk polisi berikut barang bukti mobil Datsun warna hijau muda metalik yang dikendarainya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS disangkakan Pasal 349 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dengan ancaman paling lama 20 tahun hukuman bui atau hukuman pidana mati atau seumur hidup.
Baca Juga: Polda DIY Gelar Analisa dan Evaluasi Kamtibmas Semester 1 Tahun 2020