Sonora.ID - Nasib naas menghampiri seorang polisi yang bertugas di Subang, Jawa Barat. Kronologi bermula kala Brigadir Andi Suwardi dan sang istri, Hanny tengah berkendadar di Jalan Raya Pagaden, Desa Kamrunh, Kecamatan Pagaden, Subang.
Sekitar pukul 19:50 WIB, Brigadir dan istrinya yang tengah berkendara dengan sepeda motor mengatahui sebuah mobil berwarna hijau metalik yang berkendara secar ugal-ugalan.
Tidak ingin terjadi kecelakaan akibat ulah pengendara ugal-ugalan, Brigadir Andi lantas menegur pengendara mobil tersebut dengan mengklakson.
Baca Juga: Pemkot Bandung Mulai Terjunkan Satgas Pemeriksa Hewan Kurban
Bukannya sadar dan berkendara dengan baik, pengendara mobil yang diketahui berinisial AS lantas mengejar brigadir Andi.
Saat sudah dekat dengan motor polisi, AS lantas turun dari mobil tanpa mengunakan baju.
AS lantas mengajak Brigadir Andi untuk berduel, namun ajakan tersebut diacuhkan oleh Brigadir Andi.
Baca Juga: Resmi! Pemprov DKI Hapus SIKM Jakarta
Brigadir Andi lantas berlanjut berkendara, merasa tak terima AS langsung tancap gas dan menabrakan mobilnya kemotor yang dikendarai oleh Brigadir Andi dan istrinya.
"Kemudian pelaku menambah kecepatan mobil dan akan menabrak sepeda motor yang dikendarai korban," ujar Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani seperti dikutip dari Kompas.com Rabu (15/7/2020).
Perempuan di sisi AS mengaku sempat mengingatkannya agar tak lagi mengejar Andi. Sayangnya, AS tetap bersikukuh.
Sekitar pukul 20.00 WIB, AS sengaja menabrakkan mobil yang dikendarainya dari arah samping belakang ke sepeda motor yang dikendarai Andi.
"Hal itu menyebabkan korban menabrak bangunan yang ada di sisi jalan," ungkap Teddy.
Baca Juga: Polda DIY Gelar Analisa dan Evaluasi Kamtibmas Semester 1 Tahun 2020
Setelah menabrak Andi, AS melarikan diri. Ia memutar balik kendaraannya ke arah selatan. AS bahkan sempat menabrak seorang pengendara motor lainnya.
AS pun dibekuk polisi berikut barang bukti mobil Datsun warna hijau muda metalik yang dikendarainya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS disangkakan Pasal 349 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dengan ancaman paling lama 20 tahun hukuman bui atau hukuman pidana mati atau seumur hidup.
Baca Juga: Polda DIY Gelar Analisa dan Evaluasi Kamtibmas Semester 1 Tahun 2020