Kesal di Tegur, Pengendara Mobil Ugal-ugalan Nekat Tabrak Polisi Hingga Tewas

15 Juli 2020 15:33 WIB
Kesal di Tegur, Pengendara Mobil Ugal-ugalan Nekat Tabrak Polisi Hingga Tewas
Kesal di Tegur, Pengendara Mobil Ugal-ugalan Nekat Tabrak Polisi Hingga Tewas ( freepict.com)

Sonora.ID - Nasib naas menghampiri seorang polisi yang bertugas di Subang, Jawa Barat. Kronologi bermula kala Brigadir Andi Suwardi dan sang istri, Hanny tengah berkendadar di Jalan Raya Pagaden, Desa Kamrunh, Kecamatan Pagaden, Subang.

Sekitar pukul 19:50 WIB, Brigadir dan istrinya yang tengah berkendara dengan sepeda motor mengatahui sebuah mobil berwarna hijau metalik yang berkendara secar ugal-ugalan.

Tidak ingin terjadi kecelakaan akibat ulah pengendara ugal-ugalan, Brigadir Andi lantas menegur pengendara mobil tersebut dengan mengklakson.

Baca Juga: Pemkot Bandung Mulai Terjunkan Satgas Pemeriksa Hewan Kurban

Bukannya sadar dan berkendara dengan baik, pengendara mobil yang diketahui berinisial AS lantas mengejar brigadir Andi.

Saat sudah dekat dengan motor polisi, AS lantas turun dari mobil tanpa mengunakan baju.

AS lantas mengajak Brigadir Andi untuk berduel, namun ajakan tersebut diacuhkan oleh Brigadir Andi.

Baca Juga: Resmi! Pemprov DKI Hapus SIKM Jakarta

Brigadir Andi lantas berlanjut berkendara, merasa tak terima AS langsung tancap gas dan menabrakan mobilnya kemotor yang dikendarai oleh Brigadir Andi dan istrinya.

"Kemudian pelaku menambah kecepatan mobil dan akan menabrak sepeda motor yang dikendarai korban," ujar Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani seperti dikutip dari Kompas.com Rabu (15/7/2020).

Perempuan di sisi AS mengaku sempat mengingatkannya agar tak lagi mengejar Andi. Sayangnya, AS tetap bersikukuh.

Sekitar pukul 20.00 WIB, AS sengaja menabrakkan mobil yang dikendarainya dari arah samping belakang ke sepeda motor yang dikendarai Andi.

"Hal itu menyebabkan korban menabrak bangunan yang ada di sisi jalan," ungkap Teddy.

Baca Juga: Polda DIY Gelar Analisa dan Evaluasi Kamtibmas Semester 1 Tahun 2020

Setelah menabrak Andi, AS melarikan diri. Ia memutar balik kendaraannya ke arah selatan. AS bahkan sempat menabrak seorang pengendara motor lainnya.

AS pun dibekuk polisi berikut barang bukti mobil Datsun warna hijau muda metalik yang dikendarainya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS disangkakan Pasal 349 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dengan ancaman paling lama 20 tahun hukuman bui atau hukuman pidana mati atau seumur hidup.

Baca Juga: Polda DIY Gelar Analisa dan Evaluasi Kamtibmas Semester 1 Tahun 2020

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Terima Ditegur, Pengendara Mobil Ugal-ugalan Tabrak Polisi hingga Tewas"

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm