Lantas, bentuk sanksi apakah yang cocok diterapkan di Banjarmasin?
Machli menerangkan bahwa sanksi yang akan diberlakukan ini disesuaikan dengan karakteristik masyarakat Banjarmasin, yaitu sanksi yang bersifat administratif.
"Misalnya denda, atau penyitaan Katu Tanda Penduduk (KTP)," tambahnya lagi.
Ia menargetkan, penyusunan draft regulasi ini akan rampung paling lambat pada pekan depan (21/7).
Baca Juga: Warga Banjarbaru yang Nekat Tak Pakai Masker, Siap-Siap Didenda
"Jangan sampai nanti bikin aturan tanpa menganalisa landasan dasar lahirnya kebijakan Wali Kota," tutupnya.
Sebelumnya diketahui, Pemko Banjarbaru akan menjatuhkan sanksi denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp 250 ribu kepada warga yang tidak mengenakan masker saat berada di tempat umum.
Sanksi tersebut tersebut termuat dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19, demi mempercepat pengentasan virus Corona.
Baca Juga: Kelurahan Teluk Dalam Salip Kasus Covid-19 Pekapuran Raya