Banjarmasin, Sonora.ID - Seakan tak mau kalah dengan Pemko Banjarbaru yang menerapkan sanksi tegas terhadap warga yang tidak mengenakan masker saat berada di tempat umum, Pemko Banjarmasin nampaknya juga akan meniru langkah tersebut.
Mengingat penyebaran virus Corona di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan yang kini kian masif, bahkan kasusnya pun tertinggi di antara 12 kabupaten/kota lain di provinsi ini.
Baca Juga: Warga Banjarbaru yang Nekat Tak Pakai Masker, Siap-Siap Didenda
Diam-diam ternyata Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, juga sudah menginstruksikan jajaran Dinas Kesehatan untuk menyusun draft sebuah regulasi untuk penguatan penegakan disiplin protokol kesehatan beserta sanksinya.
"Masih kami pelajari bersama pejabat struktural di Dinkes. Kami tidak ingin gegabah dan ikut-ikutan saja," ungkap Machli Riyadi, Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin, kepada SMART FM.
Regulasi ini menurut Machli, akan ditujukan kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Terutama bagi mereka yang tidak mengenakan masker saat di luar rumah, atau berada di tempat-tempat umum.
Baca Juga: Pemerintah Kaji Penerapan Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Lantas, bentuk sanksi apakah yang cocok diterapkan di Banjarmasin?
Machli menerangkan bahwa sanksi yang akan diberlakukan ini disesuaikan dengan karakteristik masyarakat Banjarmasin, yaitu sanksi yang bersifat administratif.
"Misalnya denda, atau penyitaan Katu Tanda Penduduk (KTP)," tambahnya lagi.
Ia menargetkan, penyusunan draft regulasi ini akan rampung paling lambat pada pekan depan (21/7).
Baca Juga: Warga Banjarbaru yang Nekat Tak Pakai Masker, Siap-Siap Didenda
"Jangan sampai nanti bikin aturan tanpa menganalisa landasan dasar lahirnya kebijakan Wali Kota," tutupnya.
Sebelumnya diketahui, Pemko Banjarbaru akan menjatuhkan sanksi denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp 250 ribu kepada warga yang tidak mengenakan masker saat berada di tempat umum.
Sanksi tersebut tersebut termuat dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19, demi mempercepat pengentasan virus Corona.
Baca Juga: Kelurahan Teluk Dalam Salip Kasus Covid-19 Pekapuran Raya