Naik Kereta Api Kini Sudah Tidak Pakai SIKM, Begini Syarat dan Ketentuannya

16 Juli 2020 13:35 WIB
Ilustrasi Kereta Api
Ilustrasi Kereta Api ( KAI Daop II)

"Diharapkan dengan perubahan syarat tersebut, dapat meningkatkan minat masyarakat untuk naik kereta api dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujar Manager Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Supriyanto kepada Tribunbanyumas.com, sebagaimana dalam rilis Kamis (16/7/2020).

Kendati demikian, secara umum, setiap pelanggan kereta api tetap diharuskan dalam kondisi sehat, dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Kemudian wajib menggunakan masker, menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan.

Baca Juga: Resmi! Pemprov DKI Hapus SIKM Jakarta

Pelanggan KA jarak jauh diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan.

Untuk pelanggan dengan usia di bawah 3 tahun agar menyediakan sendiri face shield pribadi.

"Protokol tersebut harus dipatuhi mulai dari keberangkatan, selama di dalam perjalanan, dan sampai di stasiun tujuan.

Tujuannya agar kereta api menjadi moda transportasi yang aman, nyaman, selamat, dan seluruh pelanggannya sehat sampai di tujuan," ungkapnya.

Baca Juga: PT KAI Daop 2 Tambah Jumlah Perjalanan KA Jarak Jauh ke Jakarta

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm