Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara, Fadilah, yang ditemui usai menemui DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, mengaku sudah pernah mencoba membicarakan persoalan ini dengan DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Tabalong.
Tapi sampai sekarang belum ada tindaklanjut yang dapat menjadi solusi bagi masalah yang terjadi.
“Rombongan Komisi II datang meminta bantuan kepada DPRD Kalsel untuk mencari langkah-langkah agar pedagang mingguan ini bisa berjualan kembali,” kata Politikus Partai Golkar ini.
Ia memahami jika Pemerintah Kabupaten Tabalong melarang masuknya pedagang luar, karena khawatir dengan peningkatan kasus CoVID-19 yang terus meningkat.
Namun menurutnya harus tetap ada langkah konkret sebagai jalan keluar agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Baca Juga: Warga Banjarbaru yang Nekat Tak Pakai Masker, Siap-Siap Didenda
“Solusinya mungkin pedagang dari luar di rapid test terlebih dahulu,” usulnya.
Bahkan para pedagang menurutnya tidak mempermasalahkan jika memang harus menunjukkan surat hasil rapid test, seperti yang diwajibkan oleh Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, yang juga menjadi tujuan berdagang mereka.
Sistem berdagang masyarakat di daerah hulu sungai, seperti Kabupaten Hulu Sungai Utara, Balangan dan Tabalong, memang cukup unik karena berupa pasar mingguan.
Pedagang akan mendatangi lokasi pasar di hari-hari tertentu dan memulai transaksi dari barang-barang yang mereka bawa, yang mayoritas berupa produk kerajinan dan keperluan rumah tangga.
Namun pasca pandemi CoVID-19 merebak dan kasusnya semakin tinggi, Pemerintah Kabupaten Tabalong rupanya menerbitkan surat edaran tertanggal 17 Juni lalu, untuk melarang masuknya pedagang dari luar wilayah.
Baca Juga: Pedagang Dilarang Masuk Tabalong, DPRD Kalsel Khawatir Aksi Balasan