Empat Bulan Dilarang Masuk Tabalong, Pedagang Mengadu ke DPRD

16 Juli 2020 15:50 WIB
Ilustrasi pasar mingguan di Kabupaten Hulu Sungai Utara
Ilustrasi pasar mingguan di Kabupaten Hulu Sungai Utara ( banjarmasin.tribunnews.com)

Banjarmasin, Sonora.id - Larangan masuk bagi pedagang yang berasal dari luar wilayah Kabupaten Tabalong, dikeluhkan oleh para pedagang dari Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Apalagi larangan tersebut sudah berjalan hampir 4 bulan terakhir, yang tentunya sangat berdampak bagi pendapatan mereka.

Berdasarkan penuturan Humaidi, salah seorang pedagang pasar dadakan asal Kabupaten Hulu Sungai Utara yang berhasil dihubungi Smart FM melalui telepon.

“Sudah empat bulan ini tidak boleh jualan di Tabalong, tepatnya mulai pertengahan bulan puasa," ucap dia.

Ia mengungkapkan, biasanya dalam satu minggu ada tiga kali menggelar dagangan di tiga pasar di kabupaten yang bertetangga itu. Yakni di Pasar Kalua tiap Kamis, Pasar Mabuun tiap Sabtu dan Pasar Muaya Uya di hari Minggu.

Baca Juga: Pedagang Dilarang Masuk Tabalong, DPRD HSU Mengadu ke Provinsi

Jumlah pedagang yang menjajakan produknya pun tak main-main, yakni mencapai 500 orang, yang juga sudah turun temurun berjalan di daerah tersebut.

Alhasil, akibat adanya larangan yang dikuatkan melalui Surat Edaran dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) CoVID-19 Kabupaten Tabalong, perekonomian para pedagang jadi macet.

Untuk sehari-hari hanya dapat menggantungkan hidup pada hasil berjualan di sekitar tempat tinggal.

“Kalau mengecer biasanya dapat hasil sekitar Rp400-500 ribu, tapi sekarang tak lagi,” jelas Humaidi yang menjelaskan hal itu yang akhirnya menjadi alasan pihaknya untuk mengadukan masalah tersebut kepada DPRD setempat.

Bahkan karena kebutuhan ekonomi, sebagian pedagang ada yang nekat masuk dan menggelar dagangan, namun harus menelan pil pahit karena ditutup dan ditertibkan oleh Satpol PP dan Dinas Pasar Kabupaten Tabalong serta kepolisian setempat.

“Jika buka lagi bakal dikenakan sanksi. Sanksinya barang dagangan disita dan dikenakan denda,” ucapnya lirih.

Baca Juga: Ikuti Daerah Tetangga, Pemko Banjarmasin Siapkan Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara, Fadilah, yang ditemui usai menemui DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, mengaku sudah pernah mencoba membicarakan persoalan ini dengan DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Tabalong.

Tapi sampai sekarang belum ada tindaklanjut yang dapat menjadi solusi bagi masalah yang terjadi.

“Rombongan Komisi II datang meminta bantuan kepada DPRD Kalsel untuk mencari langkah-langkah agar pedagang mingguan ini bisa berjualan kembali,” kata Politikus Partai Golkar ini.

Ia memahami jika Pemerintah Kabupaten Tabalong melarang masuknya pedagang luar, karena khawatir dengan peningkatan kasus CoVID-19 yang terus meningkat.

Namun menurutnya harus tetap ada langkah konkret sebagai jalan keluar agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Baca Juga: Warga Banjarbaru yang Nekat Tak Pakai Masker, Siap-Siap Didenda

“Solusinya mungkin pedagang dari luar di rapid test terlebih dahulu,” usulnya.

Bahkan para pedagang menurutnya tidak mempermasalahkan jika memang harus menunjukkan surat hasil rapid test, seperti yang diwajibkan oleh Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, yang juga menjadi tujuan berdagang mereka. 

Sistem berdagang masyarakat di daerah hulu sungai, seperti Kabupaten Hulu Sungai Utara, Balangan dan Tabalong, memang cukup unik karena berupa pasar mingguan.

Pedagang akan mendatangi lokasi pasar di hari-hari tertentu dan memulai transaksi dari barang-barang yang mereka bawa, yang mayoritas berupa produk kerajinan dan keperluan rumah tangga.

Namun pasca pandemi CoVID-19 merebak dan kasusnya semakin tinggi, Pemerintah Kabupaten Tabalong rupanya menerbitkan surat edaran tertanggal 17 Juni lalu, untuk melarang masuknya pedagang dari luar wilayah.

Baca Juga: Pedagang Dilarang Masuk Tabalong, DPRD Kalsel Khawatir Aksi Balasan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm