Bali, Sonora.ID - Semenjak Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali No. 305/GUGASCOVID-19/VI/2020 berlaku mulai 5 Juli yang lalu.
Dimana isi SE tersebut mengenai penyesuaian ketentuan bagi penumpang rute domestik tujuan Bali untuk dapat menggunakan surat keterangan uji Tes PCR atau surat keterangan Rapid-Test.
Pergerakan penumpang domestik dari dan menuju Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mulai meningkat mencapai 2 ribu.
Communication and Legal Manager PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali Andanina Dyah Permata Megasari mengatakan bahwa berdasarkan data per tanggal 9 dan 10 Juli, sudah mulai ada kenaikan untuk penumpang domestik.
Baca Juga: Tingkatkan Olahraga Golf, Gubernur Sumsel Lantik Dewan Pengurus Palembang Golf Club
Sehingga, sekarang untuk penumpang berangkat dan pergi mencapai 2.000 sampai 2.500 penumpang.
Namun dijelaskan juga bahwa untuk pergerakan penumpang rute internasional penerbangan komersil sementara masih belum ada hingga sekarang, sebatas repatriasi WNI maupun evakuasi pemulangan WNA kembali ke Negaranya.
Menurutnya rute populer domestik saat ini pun masih didominasi Jakarta, Surabaya kemudian Makassar.
Andanina Megasari menjelaskan kedatangan penumpang dari Jakarta mengalami kenaikan sejak diterbitkannya SE Gubernur Bali No. 305 untuk datang ke Bali itu syaratnya adalah untuk membawa hasil non reaktif rapid test atau hasil negatif tes Swab PCR. Sehingga sekarang sudah mulai kelihatan peningkatan setelah pemberlakuan SE tersebut.
Baca Juga: Tempat Publik Dibuka, Satpol PP Denpasar Tetap Awasi Lapangan Puputan Badung
Pergerakan pesawat rute domestik saat ini pun untuk keberangkatan sekitar 20-an pesawat dan kedatangan juga sekita 20-an penerbangan.
“Jadi rata-rata pergerakan pesawat sekarang sekitar 40-an penerbangan. Tapi rata-rata kni untuk rute domestik saja realisasi dari pengajuan schedule flight dan slot time maskapai,” tambahnya.
Andanina Megasari menghimbau kepada calon penumpang pengguna jasa transportasi udara untuk memperhatikan persyaratan Bandara daerah tujuan mewajibkan dokumen apa saja. Salah satunya wajib membawa dan menyertakan hasil non reaktif Rapid Tes Covid-19.
Baca Juga: Temukan Bukti Baru, Soal Jalan Sakti Djoko Tjandra Kapolri Copot Dua Jendral Sekaligus
Seiring dengan era adaptasi kebiasaan baru, pintu gerbang utama Bali tersebut juga telah menerapkan kebijakan peningkatan kapasitas terminal, dari awalnya yang hanya difungsikan untuk melayani sebesar 35 persen dari total kapasitas, kini dinaikkan menjadi 50 persen dari kapasitas terminal.
Kini, bandar udara tersibuk kedua di Indonesia tersebut setiap jamnya mampu melayani 8 penerbangan keberangkatan reguler rute domestik, 6 penerbangan kedatangan reguler rute domestik.
Serta masing-masing 3 penerbangan untuk kedatangan dan keberangkatan reguler rute internasional.