Bahkan, untuk lebih meyakinkan korban, Pelaku Mangku Roy menyebut memiliki seorang kenalan di Jakarta, yang bisa membantu korban, namun dengan syarat harus mengirimkan uang sebesar Rp 27,9 juta.
"Uang ditrasnfer sejak akhir 2018. Namun korban baru menyadari bahwa dirinya telah ditipu, karena korban tak kunjung menjadi PNS. Korban sudah sempat meminta agar uangnya segera dikembalikan namun tidak ada itikad baik dari pelaku. Hingga akhirnya kasus dilaporkan pada Januari 2019," ucap AKP Vicky.
AKP Vicky mengaku sempat mengalami kendala saat melakukan penangkapan karena tersangka melarikan diri ke Banyuwangi, Jawa Timur dan Denpasar, sehingga penangkapan baru berhasil dilakukan pada Selasa (7/7/2020) di rumahnya.
"Indikasi korban lain sepertinya ada, hanya saja belum ada yang mau melapor. Tersangka dan korban sebelumnya sama-sama di satu organisasi (partai,red)," tutup AKP Vicky
Baca Juga: Ingat Reynhard Sinaga Pemerkosa Ratusan Pria, Kisahnya Bakal Difilmkan