Bali, Sonora.ID - Kembali terjadi kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kabupaten Buleleng, Bali.
Karena kasus ini menyebabkan korban mengalami kerugian mencapai Rp 27,9 juta. Pelaku berasal dari Banjar Dinas Pendem, Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Beleleng
Dikutip dari Tribun bali, Kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ini dilakukan oleh seorang partisipan salah satu partai, bernama R alias mangku Roy (43).
Baca Juga: 'Minuman Keras' Sebuah Karya Yang Tak Akan Pernah Selesai Dari Sapardi Djoko Darmono
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto ditemui Jumat (17/7/2020) mengatakan, aksi penipuan ini terjadi pada akhir 2018 lalu, namun baru dilaporkan oleh korban pada Januari 2019.
Korban bernama Putu Partika (45), warga asal Banjar Dinas Laba Sari, Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt.
Modus penipuan tersangka Mangku Roy berdalih bisa membantu korban agar bisa lolos dalam rekrutmen CPNS 2019 .
Baca Juga: Pj Walikota Makassar Pastikan Informasi Sanksi Tilang bagi Warga Tidak Pakai Masker Hoax
Bahkan, untuk lebih meyakinkan korban, Pelaku Mangku Roy menyebut memiliki seorang kenalan di Jakarta, yang bisa membantu korban, namun dengan syarat harus mengirimkan uang sebesar Rp 27,9 juta.
"Uang ditrasnfer sejak akhir 2018. Namun korban baru menyadari bahwa dirinya telah ditipu, karena korban tak kunjung menjadi PNS. Korban sudah sempat meminta agar uangnya segera dikembalikan namun tidak ada itikad baik dari pelaku. Hingga akhirnya kasus dilaporkan pada Januari 2019," ucap AKP Vicky.
AKP Vicky mengaku sempat mengalami kendala saat melakukan penangkapan karena tersangka melarikan diri ke Banyuwangi, Jawa Timur dan Denpasar, sehingga penangkapan baru berhasil dilakukan pada Selasa (7/7/2020) di rumahnya.
"Indikasi korban lain sepertinya ada, hanya saja belum ada yang mau melapor. Tersangka dan korban sebelumnya sama-sama di satu organisasi (partai,red)," tutup AKP Vicky
Baca Juga: Ingat Reynhard Sinaga Pemerkosa Ratusan Pria, Kisahnya Bakal Difilmkan