Ilustrasi Polisi Melakukan tindakan tilang. (
Tribun Bali)
Pada kesempatan terpisah, Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri mengatakan, penindakan akan dimulai pada pagi hari dan dilakukan sepanjang hari.
Hal ini dilakukan oleh pihak kepolisian karena menurut Fahri, pelanggar lalu lintas semenjak PSBB transisi semakin meningkat.
Berikut ini adalah 15 jenis pelanggaran yang akan menjadi sasaran tilang:
Menggunakan handphone saat berkendara
Menggunakan kendaraan bermotor di atas trotoar
Mengemudikan kendaraan bermotor secara melawan arus
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalur busway
Mengemudikan kendaraan bermotor melintas di bahu jalan
Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol
Sepeda motor melintas di jalan layang non-tol
Mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL)
Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan
Mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan
Mengemudikan kendaraan bermotor tidak menggunakan helm SNI
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari
Mengemudikan kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm
Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup
Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan