Tilang Diberlakukan Lagi Mulai Hari Ini, Berikut 15 Jenis Pelanggaran yang Jadi Sasaran Tilang, Catat!

20 Juli 2020 08:15 WIB
Ilustrasi Polisi Melakukan tindakan tilang.
Ilustrasi Polisi Melakukan tindakan tilang. ( Tribun Bali)

Sonora.ID – Mulai hari ini, Senin (20/7/2020), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan kembali menindak para pelanggar aturan berlalu lintas di wilayah Ibu Kota Jakarta.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengaku bahwa pihaknya sudah menyiapkan ribuan personel yang tergabung dalam beberapa satuan kerja dan siap menindak para pengguna jalan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

“Kita tetap fokus ke-15 pelanggaran yang menjadi rawan kecelakaan,” ujarnya di keterangan tertulis, dilansir dari Kompas.com, Minggu (19/7/2020).

Baca Juga: Semua Negara Islam Berutang? Sri Mulyani: Mayoritas Miskin Banget

Pihak kepolisian juga sudah melakukan pemetaan kawasan rawan pelanggaran sehingga anggotanya sudah siap untuk ke lokasi-lokasi tersebut.

“Anggota sudah siap dan kami harap masyarakat juga bisa lebih tertib berlalu lintas bila tidak ingin ditilang,” kata Sambodo.

Selain itu, Operasi Patuh Jaya 2020, Sambodo menuturkan tetap akan dilaksanakan sesuai jadwal yakni 23 Juli sampai 5 Agustus 2020.

Baca Juga: Pj Walikota Makassar Pastikan Informasi Sanksi Tilang bagi Warga Tidak Pakai Masker Hoax

"Ia, operasi tetap tanggal 23," terangnya.

Pada kesempatan terpisah, Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri mengatakan, penindakan akan dimulai pada pagi hari dan dilakukan sepanjang hari.

Hal ini dilakukan oleh pihak kepolisian karena menurut Fahri, pelanggar lalu lintas semenjak PSBB transisi semakin meningkat.

Berikut ini adalah 15 jenis pelanggaran yang akan menjadi sasaran tilang:

  1. Menggunakan handphone saat berkendara
  2. Menggunakan kendaraan bermotor di atas trotoar
  3. Mengemudikan kendaraan bermotor secara melawan arus
  4. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalur busway
  5. Mengemudikan kendaraan bermotor melintas di bahu jalan
  6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol
  7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-tol
  8. Mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL)
  9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan
  10. Mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan
  11. Mengemudikan kendaraan bermotor tidak menggunakan helm SNI
  12. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari
  13. Mengemudikan kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm
  14. Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup
  15. Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan

 Baca Juga: Ada Tambahan 45 Kamera ETLE di Jakarta, Cek Disini Titik Lokasinya!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm