Sabri menyebut denda uang bukan satu-satunya sanksi. Alternatif hukuman lainnya berupa pidana atau kurungan penjara.
Diketahui, Perwali nomor 36 tahun 2020 tentang percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Makassar berlaku sejak awal pekan lalu.
Penerapan aturan tersebut untuk membatasi pergerakan keluar masuk Makassar.
Belasan pos berdiri di titik perbatasan. Mereka yang bertugas seperti Satpol PP, pegawai dari kecamatan terdekat, dinas kesehatan, dinas perhubungan, BPBD, hingga TNI dan Polri. Hampir 8.000 petugas gabungan diterjunkan.
Baca Juga: Pemerintah Provinsi Jawa Barat Sediakan Masker Untuk Masyarakat
Di setiap pos jaga, pengendara yang melintas wajib mengikuti pemeriksaan suhu tubuh, kelengkapan protokol kesehatan, hingga menjalani pemeriksaan kelengkapan surat keterangan dari tempat kerja atau pemerintah.
Ada beberapa kelompok warga yang dikecualikan dari aturan ini. Seperti ASN, TNI, Polri dan pegawai swasta dengan menunjukkan bukti diri bahwa benar bekerja di Makassar.
Sementara buruh dan pedagang wajib menunjukkan keterangan dari lurah, kepala desa bahwa yang bersangkutan benar bekerja di Makassar.
Pengecualian juga diberikan kepada pelajar atau mahasiswa yang mendaftar di Makassar dengan menunjukkan kartu peserta tes atau pendaftaran.
Juga untuk orang sakit yang dirujuk ke Makassar dengan menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit daerah asal serta hal lain yang dianggap penting dan darurat.
Baca Juga: Pemerintah Provinsi Jawa Barat Sediakan Masker Untuk Masyarakat