Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar bakal menerbitkan aturan baru.
Warga yang ditemukan tidak mengenakan masker di tempat umum bakal dikenai denda, dengan nominal mulai Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta.
Seperti disampaikan Asisten I bidang pemerintahan, M Sabri saat ditemui usai memimpin rapat koordinasi bersama camat dan sejumlah pimpinan OPD di aula sipakalebbi, kompleks perkantoran Balaikota, Jl Ahmad Yani.
Dia mengatakan, sanksi tersebut baru perumpamaan dan masih belum final. Sebab, hingga saat ini draf kebijakan masih dalam tahap penggodokan sebelum diusulkan ke DPRD.
Baca Juga: Riza Patria: Jumlah Denda PSBB Jakarta Mencapai Rp 1,355 Miliar
"Tidak pakai masker, didapat langsung diberi sanksi, mulai Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta. Sanksinya juga bisa berupa pidana. Itu bisa menambah pemasukan daerah," ujar Sabri
Sabri menambahkan, aturan itu dibuat untuk membuat warga disiplin mematuhi protokol kesehatan.
"Yang kami inginkan semua warga pakai masker. Perwali itu kita tidak bisa denda seperti push up, kerja bakti. Masker ini sangat penting untuk memutas mata rantai Covid 19," tambahnya.
Menurutnya, sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan kurang efektif, menyusul tidak membuat efek jera seiring masih banyak ditemukan warga yang tidak pakai masker.
Baca Juga: Pj Walikota Makassar Pastikan Informasi Sanksi Tilang bagi Warga Tidak Pakai Masker Hoax
Sabri menyebut denda uang bukan satu-satunya sanksi. Alternatif hukuman lainnya berupa pidana atau kurungan penjara.
Diketahui, Perwali nomor 36 tahun 2020 tentang percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Makassar berlaku sejak awal pekan lalu.
Penerapan aturan tersebut untuk membatasi pergerakan keluar masuk Makassar.
Belasan pos berdiri di titik perbatasan. Mereka yang bertugas seperti Satpol PP, pegawai dari kecamatan terdekat, dinas kesehatan, dinas perhubungan, BPBD, hingga TNI dan Polri. Hampir 8.000 petugas gabungan diterjunkan.
Baca Juga: Pemerintah Provinsi Jawa Barat Sediakan Masker Untuk Masyarakat
Di setiap pos jaga, pengendara yang melintas wajib mengikuti pemeriksaan suhu tubuh, kelengkapan protokol kesehatan, hingga menjalani pemeriksaan kelengkapan surat keterangan dari tempat kerja atau pemerintah.
Ada beberapa kelompok warga yang dikecualikan dari aturan ini. Seperti ASN, TNI, Polri dan pegawai swasta dengan menunjukkan bukti diri bahwa benar bekerja di Makassar.
Sementara buruh dan pedagang wajib menunjukkan keterangan dari lurah, kepala desa bahwa yang bersangkutan benar bekerja di Makassar.
Pengecualian juga diberikan kepada pelajar atau mahasiswa yang mendaftar di Makassar dengan menunjukkan kartu peserta tes atau pendaftaran.
Juga untuk orang sakit yang dirujuk ke Makassar dengan menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit daerah asal serta hal lain yang dianggap penting dan darurat.
Baca Juga: Pemerintah Provinsi Jawa Barat Sediakan Masker Untuk Masyarakat