Boskalis Menambang Pasir, Nelayan Kodingareng: Kami Dijajah Belanda

20 Juli 2020 18:45 WIB
Kapal yang diketahui milik PT Royal Boskalis
Kapal yang diketahui milik PT Royal Boskalis ( Istimewa)

Makassar, Sonora.ID - Kapal Vessel milik PT Royal Boskalis kembali menambang pasir laut di wilayah tangkap nelayan di Pulau Kodingareng, Makassar.

Hal tersebut diketahui saat seorang nelayan sedang memancing ikan di laut yang merupakan tempat mereka mencari ikan.

Menurut nelayan yang berinisial KR, Kapal Vassel milik Boskalis menambang pasir di wilayah tangkap utama nelayan.

Selain itu jaraknya dengan Pulau Kodingareng juga sanngat dekat.

Baca Juga: Jubir GTP Covid-19: Agar Covid Bisa Berakhir, Protokol Kesehatan Harus Dilakukan Secara Serentak

"Saya melihat secara jelas bahwa Boskalis menambang di wilayah kami selalu memancing ikan. Ini tidak boleh dibiarkan", ujar KR.

Selain itu, dia mengatakan bahwa kembalalinya PT Boskalis menambang pasir laut di wilayah tangkap nelayan memperlihatkan bahwa saat ini nelayan sedang dijajah kembali oleh negara asing.

"Kami seluruh nelayan Pulau Kodingareng merasakan kembali penjajahan Belanda. Boskalis selama melakukan kegiatan tambang tidak pernah menghormati kami sebagai warga Indonesia. mereka tidak pernah menghormati pekerjaan, budaya kami. Ini seperti penjajahan," terang KR.

Baca Juga: BI Balikpapan Salurkan 200 Paket Sembako Peduli Covid-19 di Kabupaten Penajam Paser Utara

Kemudian, KR menjelaskan bahwa perusahaan rekanan Boskalis saat ini sedang membujuk masyarakat agar menerima tambang.

Tak hanya itu, pihak Boskalis juga membujuk warga dengan sejumlah bantuan dan uang, namun ditolak.

"PT Benteng Lautan Indonesia dan PT Royal Boskalis sudah menggunakan cara-cara kotor untuk memuluskan proyek tambang pasir laut. Sudah banyak nelayan yang ditawari uang dan bantuan serta ancaman-ancaman, namun masyarakat tolak. sekarang yang sudah ambil uang dari perusahaan hanya 4 orang, itupun mereka bukan nelayan", terangnya.

Sebagaimana diketahui, bahwa proyek tambang pasir laut yang dilakukan PT Royal Boskalis telah diberhentikan selama 10 hari.

PT Boskalis berjanji tidak akan menambang sebelum ditandatangani perjanjian antara nelayan dan pihak perusahaan.

Baca Juga: Langkah KKP Atas Kasus ABK WNI yang Ditemukan Tewas di Freezer Kapal China 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm