Sementara kemudian mereka (pelaku) menghubungi penerima di dalam negeri seperti Surabaya dan sekitarnya bahwa yang bersangkutan menerima hadiah," ungkapnya.
"Namun untuk keperluannya (alih-alih) harus mengirimkan biaya pengurusan bea masuk ke Bea Cukai. Ciri-cirinya, apabila memang kita tidak punya transaksi barang kiriman atau impor, kita tidak perlu meladeni orang tersebut dengan kedok hadiah, Apabila mengaku petugas Bea Cukai, kemudian meminta sejumlah uang atau bayaran tertentu, Bea Cukai tidak menggunakan rekening bank atas nama pribadi, tapi menggunakan rekening kas pemerintah, seperti pajak, biaya masuk, atau bukan rekening atas nama pribadi," imbuh Syamsu.
Selain itu disampaikan bahwa pemilik barang kiriman dapat melakukan pelacakan atau tracking melalui website Bea Cukai.
Baca Juga: Langka, Bunga Lampion Tumbuh di Surabaya, Kepala DPUBMP: Kita Kaget Karena Mekar
"Entry nomer resi, dan akan muncul sesuai alamat kita. Namun apabila tidak muncul berarti ada kemungkinan merupakan bentuk penipuan," tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan tentang barang kiriman, peraturan terbaru dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomer 199.
"Bahwa barang kiriman dengan nilai sampai 3 USD dikenakan PPN impor. Kemudian 3 -1.500 USD dikenakan bea masuk 7,5 persen dan PPN 10 persen. Apabila harga barang kiriman diatas 1.500 USD maka berlaku tarif normal atau sesuai buku tarif bea masuk Indonesia. Barang kiriman ini tidak termasuk jenis tekstil, tas, sepatu, baju. Karena pemerintah hendak melindungi pengusaha dalam negeri," pungkasnya.
Baca Juga: Dinkes Surabaya Lakukan Test Swab Jelang Persalinan Ibu Hamil