Surabaya, Sonora.ID - Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda, Syamsu Priatmojo mengatakan bahwa kegiatan pelayanan bagi pengguna jasa selama pandemi dilakukan dengan memaksimalkan layanan online.
"Bea Cukai Juanda saat ini pada masa new normal, layanan informasi dapat dilakukan dengan cara telpon atau WA, dan juga bila sangat perlu bisa datang ke kantor. Karena sarana telah disiapkan dengan meja terpisah, dengan kaca antar peminta informasi dan petugas pelayanan informasi," kata Syamsu saat di ruang kerjanya, Senin, (20/07/2020).
Tempat duduk, meja dan kursi di ruang tunggu pelayanan juga diatur sesuai protokol kesehatan dan diberikan tanda silang.
Baca Juga: Hasil Rapid & Swab Positif Covid-19, Pasar Keputran Surabaya Libur Seminggu
"Selama masa pandemi ini, Bea Cukai telah mengubah model layanan. Yang sebelumnya dokumen hard copy yang dikirim ke kantor, sekarang bisa via e-mail. Sebagai upaya untuk mengurangi tatap muka dengan para pengguna jasa. Walaupun jika terpaksa sekali, pengguna jasa mau datang, silahkan datang ke kantor, impor sekarang sudah cukup lancar. Sampai sekarang penerimaan hard copy dokumen masih bisa dikirim via pos, dan untuk tahap awal agar cepat bisa lebih dulu via e-mail atau secara online," kata Syamsu.
Namun demikian, ia juga tetap mengingatkan kepada masyarakat atau pengguna jasa bahwa dalam new normal dalam pandemi inipun ternyata masih terjadi berbagai bentuk penipuan.
"Sekarang ini ketika era new normal, juga makin banyak penipuan berkedok barang kiriman online atau menipu dengan mengatakan mengirim hadiah.
Baca Juga: Test Swab di Surabaya Capai 38.512 Orang, Kesembuhan Per Hari Bertambah
Sementara kemudian mereka (pelaku) menghubungi penerima di dalam negeri seperti Surabaya dan sekitarnya bahwa yang bersangkutan menerima hadiah," ungkapnya.
"Namun untuk keperluannya (alih-alih) harus mengirimkan biaya pengurusan bea masuk ke Bea Cukai. Ciri-cirinya, apabila memang kita tidak punya transaksi barang kiriman atau impor, kita tidak perlu meladeni orang tersebut dengan kedok hadiah, Apabila mengaku petugas Bea Cukai, kemudian meminta sejumlah uang atau bayaran tertentu, Bea Cukai tidak menggunakan rekening bank atas nama pribadi, tapi menggunakan rekening kas pemerintah, seperti pajak, biaya masuk, atau bukan rekening atas nama pribadi," imbuh Syamsu.
Selain itu disampaikan bahwa pemilik barang kiriman dapat melakukan pelacakan atau tracking melalui website Bea Cukai.
Baca Juga: Langka, Bunga Lampion Tumbuh di Surabaya, Kepala DPUBMP: Kita Kaget Karena Mekar
"Entry nomer resi, dan akan muncul sesuai alamat kita. Namun apabila tidak muncul berarti ada kemungkinan merupakan bentuk penipuan," tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan tentang barang kiriman, peraturan terbaru dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomer 199.
"Bahwa barang kiriman dengan nilai sampai 3 USD dikenakan PPN impor. Kemudian 3 -1.500 USD dikenakan bea masuk 7,5 persen dan PPN 10 persen. Apabila harga barang kiriman diatas 1.500 USD maka berlaku tarif normal atau sesuai buku tarif bea masuk Indonesia. Barang kiriman ini tidak termasuk jenis tekstil, tas, sepatu, baju. Karena pemerintah hendak melindungi pengusaha dalam negeri," pungkasnya.
Baca Juga: Dinkes Surabaya Lakukan Test Swab Jelang Persalinan Ibu Hamil