Dalam Perpres tersebut menegaskan bahwa saat ini Gugus Tugas Covid-19 resmi dibubarkan langsung oleh Presiden Jokowi.
“Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah dibubarkan,” bunyi Perpres tersebut dikutip dari Salinan Perpres.
Tugas Gugus Tugas tersebut pun dialihkan kepada Komite Kebijakan dan/atau Satuan tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden ini.
Baca Juga: 'Polisi India' di Banjarmasin Siap Bubarkan Kerumunan Masa di Malam Hari
Berdasarkan ini Pasal 20 ayat 2 huruf c tersebut diketahui bahwa Gugus Tugas akan digantikan dengan Komite Penanganan Covid-19.
Jokowi membentuk komite tersebut tak hanya untuk penanganan Covid-19, tetapi juga untuk memulihkan ekonomi nasional.
Pihaknya memilih Menteri BUMN, Erick Thohir, untuk menjadi pimpinan dalam komite tersebut.
Tak hanya Gugus Tugas Covid-19, Jokowi juga membubarkan 18 lembaga lainnya yang juga diatur dalam Perpres Nomor 82 tahun 2020.
Baca Juga: Masyarakat dan Polri Turut Berperan Cegah Penyebaran Virus Corona di DIY