Machli mengungkapkan indikator suatu kawasan dinyatakan zona hijau apabila dalam suatu wilayah tidak ada penambahan kasus CoVID-19 dan kasus lama yang berada di kawasan tersebut juga tidak terlihat.
Jadi dapat dikatakan terjadi penurunan kasus CoVID-19 yang signifikan di wilayah tersebut.
Target penghijauan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (CoVID-19).
“Tidak ada lagi yang lewat masa pemantauan. Warga sembuh semua dan tidak ada penambahan kasus baru,” pungkasnya.
Baca Juga: Masuk Zona Hitam, Warga Kelurahan Pekapuran Raya Tolak Uji Swab
Namun demikian, Ia menerangkan masyarakat jangan terlalu berlebihan dengan penambahan zona hijau atau kawasan terbebas dari CoVID-19.
Karena apabila tidak ditangani secara berkelanjutan, maka zona hijau yang ditetapkan bisa saja kembali berubah menjadi merah dalam sekejap.
“Semua tergantung perilaku masyarakat yang disiplin menggunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak,” ucapnya.
Ditambahkannya, Pemko ingin mempertahankan dan menambah kawasan zona hijau di Kota Seribu Sungai.
Target merubah zona hujau yang mudah digapai adalah di daerah yang kasus terkonfirmasi positif virus Corona paling sedikit.
Seperti yang berada di 10 kelurahan di Banjarmasin.
“Apalagi buku pedoman lima dari Menkes ini membantu kita untuk merubah jadi zona hijau,” tutup Machli.