"Dana tersebut dipakai oleh tersangka untuk kebutuhan sehari-hari," jelas Choirun.
Abbas Yahya kini telah diamankan dan terdakwa dititipkan di Rutan Kelas II-B Kota Sabang.
Setelah sebelumnya pihak Kejari menemukan barang bukti yang menjadi pemberat tersangka.
"Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti penuntut umum melakukan upaya penahanan terhadap terdakwa. Saat ini terdakwa dititipkan di Rutan Kelas II-B Kota Sabang hingga pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Bertambah di Riau, Gubernur Minta Perusahaan Hati-hati Dalam Recruitment