Seorang Mantan Kades di Aceh Tilep Dana Desa Hingga Rp 206 Juta

22 Juli 2020 15:12 WIB
Seorang Mantan Kades di Aceh Tilep Dana Desa Hingga Rp 206 Juta
Seorang Mantan Kades di Aceh Tilep Dana Desa Hingga Rp 206 Juta ( Freepict.com)

"Dana tersebut dipakai oleh tersangka untuk kebutuhan sehari-hari," jelas Choirun.

Abbas Yahya kini telah diamankan dan terdakwa dititipkan di Rutan Kelas II-B Kota Sabang.

Setelah sebelumnya pihak Kejari menemukan barang bukti yang menjadi pemberat tersangka.

"Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti penuntut umum melakukan upaya penahanan terhadap terdakwa. Saat ini terdakwa dititipkan di Rutan Kelas II-B Kota Sabang hingga pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh," ujarnya.

Baca Juga: Kasus Bertambah di Riau, Gubernur Minta Perusahaan Hati-hati Dalam Recruitment

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm