Sonora.ID - Seorang mantan kades diduga melakukan tindakan korupsi senilai Rp. 206 juta. Uang tersebut seharusnya merupakan dana desa, yang diperuntukan untuk keperluan Desa.
Dana tersebut harusnya diserahkan untuk pembangunan desa di Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, Aceh, tersebut tidak ada pertanggungjawaban.
Eks Kepala Desa Ujong Kareung, berinisial AY alias Abbah Yahya, ditahan Kejari Sabang terkait kasus dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD).
Abbas diduga menilap dana desa sebesar Rp 206 juta.
Baca Juga: Berjualan di Badan Jalan, Dishub Denpasar Tertibkan 44 Pedagang Bermobil
"Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam penggunaan ADD/ADG Gampong Ujong Kareng tahap I Tahun 2016. Dana yang dikorupsi oleh tersangka sejumlah Rp 206.492.501," kata Kajari Sabang Choirun Parapat kepada wartawan, Senin (20/7/2020).
Kepada pihak Kejari Sabang Abbas, mengaku tidak menyerahkan uang tersebut dan malah menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Menteri Kelautan dan Perikanan Diminta Gubernur Percepat Sertifikasi Keahlian Lulusan SMK di Kalbar
"Dana tersebut dipakai oleh tersangka untuk kebutuhan sehari-hari," jelas Choirun.
Abbas Yahya kini telah diamankan dan terdakwa dititipkan di Rutan Kelas II-B Kota Sabang.
Setelah sebelumnya pihak Kejari menemukan barang bukti yang menjadi pemberat tersangka.
"Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti penuntut umum melakukan upaya penahanan terhadap terdakwa. Saat ini terdakwa dititipkan di Rutan Kelas II-B Kota Sabang hingga pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Bertambah di Riau, Gubernur Minta Perusahaan Hati-hati Dalam Recruitment