"Saya sampaikan malah kondisi seperti ini kita khawatir dan semakin berhati hati. Jangan sampai memengaruhi kita untuk melakukan pelonggaran, kita tidak ingin kejadian pelonggatan terulang pada saat PSBB yang kemarin. PSBB kemarin terjadi penurunan angka, akhirnya kita longgar, kemudian terjadi lonjakan pasien," tegasnya.
Rudy menambahkan akan semakin gencar untuk melakukan pembatasan pergerakan sosial. Bagaimana agar masyarakat tetap patuh menjalankan protokol kesehatan.
"Pesan saya tolong semakin ketat intensif semakin tegas. Pastikan masyarakat kita patuh dengan protokol Covid," pungkasnya.
Baca Juga: Berlaku Hari Ini, Tamu DPRD Makassar Harus Bebas dari Covid-19
Pj Walikota menambahkan pihaknya akan meningkatkan status Peraturan Walikota nomor 36 tahun 2020 mengenai protokol kesehatan menjadi Peraturan Daerah.
Perubahan ini dinilai penting sebagai legitimasi untuk memberikan sanksi, termasuk sanksi denda yang akan masuk ke kas daerah.
Rudy Djamaluddin mengatakan, perubahan status tersebut untuk memperkuat aturan pengendalian Covid-19.
"Masalah Covid ini saya pikir masih akan panjang, olehnya harus kita antisipasi. Covid ini kuncinya bagaimana membentuk kebiasaan masyarakat bahwa protokol kesehatan ini menjadi kebiasaan dalam kegiatan sehari-hari. Hal ini butuh payung hukum yang jelas dan kuat agar terlaksana dengan baik,"
Baca Juga: Penguatan Sanksi, Pj Walikota Makassar Ubah Perwali Covid-19 jadi Perda