Makassar, Sonora.ID - Kasus baru pasien positif Covid-19 di Kota Makassar mengalami tren penurunan.
Seperti yang terlihat dari data terakhir angka reproduksi efektif (RT), yang berada di posisi 0,9. Angka sebelumnya cukup tinggi, mencapai 1,3.
Pj Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin menyampaikan penurunan kasus yang terjadi perlu disyukuri. Hal itu mencerminkan penularan Covid-19 sudah bisa terkendali.
Baca Juga: Regrouping SD menjadi SMP, Disdik Makassar akan Survei Sekolah
Meski demikian, Pemerintah tidak ingin terlena dan tetap fokus menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 36 Tahun 2020.
Rudy mengingatkan, semua pihak untuk mempertahankan kinerja yang selama ini dijalankan dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan.
"Jadi kemarin kita rapat dengan tim epidemolog. Di satu sisi kita bersyukur, jadi kelihatan pola daripada pandemi Covid-19 ini sudah mendekati puncak. Terbukti dalam satu minggu terakhir tidak ada lagi yang positif di atas angka 100, bahkan Kemarin terakhir 61. Kemudian nilai RT 1,2, 1,3 kemudian 0,98, terakhir kemarin malam 0,9," ujarnya saat ditemui di Balaikota, Rabu 22 Juli 2020.
Baca Juga: Beda Pernyataan Pj Walikota Makassar dan Asistennya Soal Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan
Rudy menegaskan, pihaknya tidak akan melakukan pelonggaran meski tren kasus positif menurun.
Kejadian pelonggaran pasca PSBB beberapa waktu lalu menjadi khawatiran. Akibat kebijakan tersebut, kasus positif di Kota Makassar kembali melonjak.
"Saya sampaikan malah kondisi seperti ini kita khawatir dan semakin berhati hati. Jangan sampai memengaruhi kita untuk melakukan pelonggaran, kita tidak ingin kejadian pelonggatan terulang pada saat PSBB yang kemarin. PSBB kemarin terjadi penurunan angka, akhirnya kita longgar, kemudian terjadi lonjakan pasien," tegasnya.
Rudy menambahkan akan semakin gencar untuk melakukan pembatasan pergerakan sosial. Bagaimana agar masyarakat tetap patuh menjalankan protokol kesehatan.
"Pesan saya tolong semakin ketat intensif semakin tegas. Pastikan masyarakat kita patuh dengan protokol Covid," pungkasnya.
Baca Juga: Berlaku Hari Ini, Tamu DPRD Makassar Harus Bebas dari Covid-19
Pj Walikota menambahkan pihaknya akan meningkatkan status Peraturan Walikota nomor 36 tahun 2020 mengenai protokol kesehatan menjadi Peraturan Daerah.
Perubahan ini dinilai penting sebagai legitimasi untuk memberikan sanksi, termasuk sanksi denda yang akan masuk ke kas daerah.
Rudy Djamaluddin mengatakan, perubahan status tersebut untuk memperkuat aturan pengendalian Covid-19.
"Masalah Covid ini saya pikir masih akan panjang, olehnya harus kita antisipasi. Covid ini kuncinya bagaimana membentuk kebiasaan masyarakat bahwa protokol kesehatan ini menjadi kebiasaan dalam kegiatan sehari-hari. Hal ini butuh payung hukum yang jelas dan kuat agar terlaksana dengan baik,"
Baca Juga: Penguatan Sanksi, Pj Walikota Makassar Ubah Perwali Covid-19 jadi Perda