"Jadi yang bisa dieksekusi cuma 488 m²," ungkapnya.
Menurut rencana, lanjut Barata, pihak penggugat akan mengajukan gugatan lagi, atau dengan kata lain, menempuh upaya hukum lain.
Selain menggunakan sebuah alat berat berupa mesin pengeruk atau ekskavator, kegiatan eksekusi lahan tersebut dibantu juga oleh 2 unit mobil truk engkel berisi balok-balok yang terbuat dari beton.
Balok-balok tadi disusun dengan baik, dan dijadikan sebagai pembatas antara lahan penggugat dan lahan milik orang lain.
Pada kegiatan eksekusi tersebut, dilakukan pengukuran lahan seluas 488 m² oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang.