Putusan Kasasi Dimenangkan Penggugat, PN Palembang Eksekusi Lahan Kosong di Jalan Residen H. Abdul Rozak

23 Juli 2020 17:35 WIB
Barata Egustian.
Barata Egustian. ( Sonora.ID/Bovend Sitinjak)

"Jadi yang bisa dieksekusi cuma 488 m²," ungkapnya.

Menurut rencana, lanjut Barata, pihak penggugat akan mengajukan gugatan lagi, atau dengan kata lain, menempuh upaya hukum lain.

Selain menggunakan sebuah alat berat berupa mesin pengeruk atau ekskavator, kegiatan eksekusi lahan tersebut dibantu juga oleh 2 unit mobil truk engkel berisi balok-balok yang terbuat dari beton.

Balok-balok tadi disusun dengan baik, dan dijadikan sebagai pembatas antara lahan penggugat dan lahan milik orang lain.

Pada kegiatan eksekusi tersebut, dilakukan pengukuran lahan seluas 488 m² oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm