Putusan Kasasi Dimenangkan Penggugat, PN Palembang Eksekusi Lahan Kosong di Jalan Residen H. Abdul Rozak

23 Juli 2020 17:35 WIB
Barata Egustian.
Barata Egustian. ( Sonora.ID/Bovend Sitinjak)

Palembang, Sonora.ID - Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (22/7/2020), melakukan eksekusi terhadap lahan kosong di Jalan Residen H. Abdul Rozak Patal Pusri Palembang.

Lahan tanpa bangunan, yang sebagian besar ditanami oleh rerumputan tersebut, memiliki luas sebesar 488 m².

Berdasarkan keterangan dari kuasa hukum pihak penggugat, Barata Egustian, SH., kliennya yang bernama Kosim Kotan, mengajukan gugatan terhadap 2 tergugat pada tahun 2011. Baru pada tahun 2012 putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang keluar.

"Digugat 2011, putusan PN tahun 2012," ungkap Barata, saat diwawancarai oleh insan pers di lokasi pelaksanaan eksekusi lahan tersebut.

Menurut Barata, pengadilan selalu mengabulkan permohonan kliennya dalam hal ini pihak penggugat yang bernama Kosim Kotan hingga ke putusan kasasi di Mahkamah Agung.

Baca Juga: IDI : Tidak Benar Jika Virus Covid-19 Selamanya Melekat Ditubuh Pasien

"Dikabulkan terus permohonan kita, terus sampai ke PK," ujarnya.

Penetapan eksekusinya, lanjut Barata, baru dilaksanakan pada Februari 2020, dengan waktu pelaksanaan eksekusi pada Juli 2020.

"Jadi terlaksananya baru sekarang," ungkapnya.

Saat diwawancarai oleh insan pers, Barata menjelaskan soal pihak-pihak yang berperkara pada kasus tersebut.

"Penggugatnya Kosim Kotan, tergugat 1 Kario Giman, tergugat 2 Ririn," ujarnya.

Barata mengatakan, luas tanah yang digugat sebesar 10900 m². Cuma, yang bisa dieksekusi hanya 488 m², karena ada tanah yang menjadi hak orang lain.

"Jadi yang bisa dieksekusi cuma 488 m²," ungkapnya.

Menurut rencana, lanjut Barata, pihak penggugat akan mengajukan gugatan lagi, atau dengan kata lain, menempuh upaya hukum lain.

Selain menggunakan sebuah alat berat berupa mesin pengeruk atau ekskavator, kegiatan eksekusi lahan tersebut dibantu juga oleh 2 unit mobil truk engkel berisi balok-balok yang terbuat dari beton.

Balok-balok tadi disusun dengan baik, dan dijadikan sebagai pembatas antara lahan penggugat dan lahan milik orang lain.

Pada kegiatan eksekusi tersebut, dilakukan pengukuran lahan seluas 488 m² oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm