"Target kita tahun ini Rp.12 Triliun. Sudah tercapai 65 persen. Walaupun ada kebijakan diskon korona dan kesadaran masyarakat luar biasa untuk melakukan pembayaran pajak. Triple track ini adalah bentuk kepedulian Ibu Gubernur di era pandemi. Bebas denda PKB dan BBNKB. Semua masyarakat yang nunggak pajaknya pada saat dibayar pada tiga April sampai 31 Juli akan diberikan pembebasan sanksi denda," kata Eko.
"Kedua, pemberian diskon atau insentif pengurangan pokok PKB untuk kendaraan R2 sebesar 15 persen d an R4 sebesar 5 persen. Berlaku untuk semua kendaraan kecuali plat merah. Jadi dobel, dendanya dibebaskan, dikasih diskon. Setiap WP (wajib pajak) patuh yang membayar tidak pernah terlambat terhitung sejak Oktober 2019 hingga 31 Juli 2020 akan diberikan undian hadiah umroh dan tabungan. Yang muslim umroh, yang non muslim diberikan uang tunai 25 juta, sebesar keberangkatan umroh. Sampai dengan 22 Juli, WP yang sudah memanfaatkan diskon korona mencapai 1.772.707 kendaraan bermotor se-jatim," pungkas Eko.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Kembali Selamatkan Aset Senilai Rp61 Miliar