Sonora.ID – Di masa pandemi Covid-19 ini, untuk mencegah penularan virus, kita harus menerapkan potokol kesehatan yang sudah ditentukan oleh Pemerintah. Salah satunya adalah menggunakan masker.
Semua orang diimbau agar mengenakan masker apalagi jika hendak beraktivitas di luar rumah atau ketika ingin bertemu dengan orag lain.
Sejumlah daerah menetapkan kebijakan atau peraturan yang mewajibkan warganya untuk mengenakan masker ketika berada di ruang publik.
Baca Juga: Berlaku Hari Ini, Tamu DPRD Makassar Harus Bebas dari Covid-19
Bahkan, beberapa pemerintah daerah tidak segan memberikan sanksi pada warganya yang tidak mengenakan masker.
Melansir dari Kompas.com, berikut ini adalah 6 daerah yang menerapkan kebijakan tersebut:
DkI Jakarta
DkI Jakarta memberikan sanksi bagi warganya yang tidak mengenakan masker di ruang publik selama masa transisi PSBB.
Sanksi yang diberikan berupa penindakan kerja sosial dan denda sebesar Rp 250.000 sesuai dengan aturan Pergub Nomor 60 Tahun 2020.
Baca Juga: Klarifikasi Oknum Pejabat Pemkot Makassar Usai Videonya Viral Tidak Pakai Masker
Hingga 19 Juli 2020, sebanyak 1.990 orang dikenai sanksi denda dan 26.769 dikenai sanksi kerja sosial.
Besaran denda yang masuk karena pelanggaran tak memakai masker dengan senilai Rp 379.910.000.
Pemprov DKI Jakarta telah memperpanjang PSBB pada masa transisi fase pertama selama dua pekan, terhitung mulai 17 Juli hingga 30 Juli 2020.