Jawa Barat
Pemprov Jawa Barat memberlakukan denda bagi warga yang tidak memakai masker di tempat umum.
Menurut pemberitaan sebelumnya, besaran denda yang dikenakan yaitu Rp 100.000-Rp 150.000.
Ditegaskan bahwa denda ini berlaku siapa pun yang berada di daerah Jabar, termasuk wisatawan.
Hal ini pun disambut oleh gugus tugas setempat, seperti Tasikmalaya, Bekasi, hingga Depok.
Meski secara umum berlaku mulai 27 Juli 2020, namun Pemerintah Kota Depok mulai menjalankan aturan denda per 23 Juli 2020.
Baca Juga: Beda Pernyataan Pj Walikota Makassar dan Asistennya Soal Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan
Banjarmasin
Pemerintah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, memberlakukan denda uang sebesar Rp 250.000 bagi warganya yang tak mengenakan masker ketika beraktivitas di luar rumah.
Sebelumnya, daerah ini juga memberikan hukuman fisik seperti push-up, namun hal ini dirasa kurang efektif karena banyak warga yang tidak patuh.
Bantul
Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), akan menetapkan denda bagi warganya yang keluar rumah tanpa memakai masker.
Baca Juga: Warga Banjarbaru yang Nekat Tak Pakai Masker, Siap-Siap Didenda
Denda berlaku setelah adanya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 79 Tahun 2020 tentang Adaptasi Baru Protokol Kesehatan Pencegahan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Sanksi yang diberikan mulai dari teguran, larangan memasuki lokasi kegiatan masyarakat, pembinaan bersifat edukatif, tak diberikan pelayanan publik dalam waktu 14 hari, hingga denda administratif. Disebutkan, denda yang dikenakan sebesar Rp 100.000.