Berikut 6 Daerah yang Terapkan Denda Bagi Warganya yang Tak Kenakan Masker

24 Juli 2020 10:50 WIB
ilustrasi masker
ilustrasi masker ( kompas.com)

Sonora.ID – Di masa pandemi Covid-19 ini, untuk mencegah penularan virus, kita harus menerapkan potokol kesehatan yang sudah ditentukan oleh Pemerintah. Salah satunya adalah menggunakan masker.

Semua orang diimbau agar mengenakan masker apalagi jika hendak beraktivitas di luar rumah atau ketika ingin bertemu dengan orag lain.

Sejumlah daerah menetapkan kebijakan atau peraturan yang mewajibkan warganya untuk mengenakan masker ketika berada di ruang publik.

Baca Juga: Berlaku Hari Ini, Tamu DPRD Makassar Harus Bebas dari Covid-19

Bahkan, beberapa pemerintah daerah tidak segan memberikan sanksi pada warganya yang tidak mengenakan masker.

Melansir dari Kompas.com, berikut ini adalah 6 daerah yang menerapkan kebijakan tersebut:

DkI Jakarta

DkI Jakarta memberikan sanksi bagi warganya yang tidak mengenakan masker di ruang publik selama masa transisi PSBB.

Sanksi yang diberikan berupa penindakan kerja sosial dan denda sebesar Rp 250.000 sesuai dengan aturan Pergub Nomor 60 Tahun 2020.

Baca Juga: Klarifikasi Oknum Pejabat Pemkot Makassar Usai Videonya Viral Tidak Pakai Masker

Hingga 19 Juli 2020, sebanyak 1.990 orang dikenai sanksi denda dan 26.769 dikenai sanksi kerja sosial.

Besaran denda yang masuk karena pelanggaran tak memakai masker dengan senilai Rp 379.910.000.

Pemprov DKI Jakarta telah memperpanjang PSBB pada masa transisi fase pertama selama dua pekan, terhitung mulai 17 Juli hingga 30 Juli 2020.

Jawa Barat

Pemprov Jawa Barat memberlakukan denda bagi warga yang tidak memakai masker di tempat umum.

Menurut pemberitaan sebelumnya, besaran denda yang dikenakan yaitu Rp 100.000-Rp 150.000.

Ditegaskan bahwa denda ini berlaku siapa pun yang berada di daerah Jabar, termasuk wisatawan.

Hal ini pun disambut oleh gugus tugas setempat, seperti Tasikmalaya, Bekasi, hingga Depok.

Meski secara umum berlaku mulai 27 Juli 2020, namun Pemerintah Kota Depok mulai menjalankan aturan denda per 23 Juli 2020.

Baca Juga: Beda Pernyataan Pj Walikota Makassar dan Asistennya Soal Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Banjarmasin

Pemerintah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, memberlakukan denda uang sebesar Rp 250.000 bagi warganya yang tak mengenakan masker ketika beraktivitas di luar rumah.

Sebelumnya, daerah ini juga memberikan hukuman fisik seperti push-up, namun hal ini dirasa kurang efektif karena banyak warga yang tidak patuh.

Bantul

Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), akan menetapkan denda bagi warganya yang keluar rumah tanpa memakai masker.

Baca Juga: Warga Banjarbaru yang Nekat Tak Pakai Masker, Siap-Siap Didenda

Denda berlaku setelah adanya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 79 Tahun 2020 tentang Adaptasi Baru Protokol Kesehatan Pencegahan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Sanksi yang diberikan mulai dari teguran, larangan memasuki lokasi kegiatan masyarakat, pembinaan bersifat edukatif, tak diberikan pelayanan publik dalam waktu 14 hari, hingga denda administratif. Disebutkan, denda yang dikenakan sebesar Rp 100.000.

Lebak

Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, juga megenakan sanksi bagi masyarakat yang tak memakai masker di tempat umum.

Aturan ini termuat dalam Perbup Lebak Nomor 28 Tahun 2020. Masyarakat yang beraktivitas di luar rumah wajib memakai masker, dan ada dua sanksi bagi yang melanggar.

Pertama, membersihkan sarana fasilitas umum dengan menggunakan tanda khusus. Kedua, sanksi denda administratif sebesar Rp 150.000.

Pengenaan sanski ini dilaksanakan oleh Satpol PP didampingi unsur kepolisian/TNI.

Aturan ini akan disosialisasikan terlebih dahulu, dan mulai efektif berlaku pada 15 Agustus 2020 mendatang.

Baca Juga: Tidak Pakai Masker, Warga Makassar Terancam Sanksi Denda Rp 1 juta

Gresik

Pada 12 Juni 2020, telah ditandatangani Perbup Gresik Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pedoman Masa Transisi Menuju Tatanan Normal Baru.

Perbup menekankan aturan penegakan protokol kesehatan dan sanski kepada para pelanggaranya.

Ada dua jenis sanksi diberikan kepada masyarakat yang tak mengenakan masker di tempat umum. Sanksi itu berupa kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum atau denda administratif sebesar Rp 150.000.

Baca Juga: Pemerintah Provinsi Jawa Barat Sediakan Masker Untuk Masyarakat

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm