Lebak
Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, juga megenakan sanksi bagi masyarakat yang tak memakai masker di tempat umum.
Aturan ini termuat dalam Perbup Lebak Nomor 28 Tahun 2020. Masyarakat yang beraktivitas di luar rumah wajib memakai masker, dan ada dua sanksi bagi yang melanggar.
Pertama, membersihkan sarana fasilitas umum dengan menggunakan tanda khusus. Kedua, sanksi denda administratif sebesar Rp 150.000.
Pengenaan sanski ini dilaksanakan oleh Satpol PP didampingi unsur kepolisian/TNI.
Aturan ini akan disosialisasikan terlebih dahulu, dan mulai efektif berlaku pada 15 Agustus 2020 mendatang.
Baca Juga: Tidak Pakai Masker, Warga Makassar Terancam Sanksi Denda Rp 1 juta
Gresik
Pada 12 Juni 2020, telah ditandatangani Perbup Gresik Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pedoman Masa Transisi Menuju Tatanan Normal Baru.
Perbup menekankan aturan penegakan protokol kesehatan dan sanski kepada para pelanggaranya.
Ada dua jenis sanksi diberikan kepada masyarakat yang tak mengenakan masker di tempat umum. Sanksi itu berupa kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum atau denda administratif sebesar Rp 150.000.
Baca Juga: Pemerintah Provinsi Jawa Barat Sediakan Masker Untuk Masyarakat