Makassar, Sonora.ID - Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah yang identik dengan penyembelihan hewan kurban baik sapi maupun kambing yang jatuh pada 31 Juli 2020 mendatang dipastikan berbeda dengan tahun sebelumnya.
Hal ini dikarenakan wabah Covid-19 yang melanda Indonesia khususnya di Kabupaten Gowa.
Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Gowa, Suhriani mengatakan, di tengah pandemi ini masyarakat yang ingin berkurban harus memperhatikan kelayakan dari hewan tersebut.
Baca Juga: Panitia Hewan Qurban Wajib Patuhi Protokol Kesehatan Covid-19
Bahkan pihaknya menegaskan untuk tidak membeli hewan kurban jika tidak memiliki surat keterangan kesehatan yang dikeluarkan oleh dinas peternakan.
"Pasti berbeda dengan tahun sebelumnya karena jika ingin berkurban masyarakat harus memperhatikan tiga syarat khusus yaitu surat keterangan sehat, fisik hewan sehat dengan ciri-ciri mata cerah, hidung terlihat basah dan cara berdirinya harus kokoh serta hewan harus cukup umur," ungkapnya.
Tak hanya itu, untuk proses penyembelihan hingga pembagian kata Suhriani, masyarakat wajib menerapkan protokol kesehatan seperti wajib menggunakan masker, jaga jarak minimal 1,5 meter, tidak berkerumun, dan rajin cuci tangan.
Baca Juga: Protokol Kesehatan Menyembelih Hewan Kurban Saat Idul Adha di Semarang
"Kami terus berupaya memberikan edukasi masyarakat bahwa ketika melakukan idul kurban tetap harus memperhatikan protokol kesehatan yang terpenting tidak berkerumun saat membagikan daging kurban ke masyarakat," jelasnya.
Kendati demikian, meskipun perayaan Idul Adha ini cukup berbeda, namun untuk stok hewan kurban di Kabupaten Gowa dipastikan akan memenuhi kebutuhan masyarakat, pasalnya untuk stok sapi terjadi peningkatan yakni sebanyak 6.112 ekor dibandingkan tahun lalu yang hanya sekitar 5000 ekor, sedangkan kambing sebanyak 572 ekor.
Baca Juga: Lindungi Warga, Risma Keluarkan SE Pedoman Pelaksanaan Idul Adha
"Stok sapi rata-rata yang diminimati berat 60 hingga 70 Kg dengan harga Rp 12,4 juta," bebenya.
Olehnya dirinya berharap, masyarakat tetap memperhatikan protokol kesehatan saat melakukan penyembelihan agar bisa meminimalisir penularan covid-19 dan perekonomian para peternak bisa kembali normal.
"Kami imbau masyarakat memperhatikan apa yang menjadi syarat utama penyembelihan hewan ditengah pandemi ini, dan selalu menerapakan protokol kesehatan agar covid-19 bisa segera berlaku dan perekonomian bisa kembali normal," pungkasnya.
Baca Juga: Surat Edaran, Pj Walikota Makassar Bolehkan Salat Idul Adha di Masjid