Sonora.ID - Bank DKI melakukan langkah-langkah antisipasi dampak Covid-19, di bidang perekonomian UMKM.
Pemimpin group kredit UMKM Bank DKI Wahyudi Dwi Irawan mengatakan Bank DKI merespon cukup cepat untuk membuat aturan perusahaan serta petunjuk pelaksanaan, sejalan dengan pemerintah pusat.
Wahyudi mengatakan, Bank DKI membagi kebijakan dalam empat kategori, yaitu pelaku UMKM yang positif covid-19, pelaku yang terdampak berat, sedang, dan ringan.
Relaksasi yang dilakukan yaitu penangguhan pokok pinjaman menurunkan suku bunga dan penambahan tenor.
Baca Juga: Update Covid-19 Jawa Timur, 23 Juli 2020: Pasien Sembuh Jatim Lampaui Kasus Positif Baru
"Relaksasi yang dilakukan bank kepada debitur mikro kecil dan konsumen, satu kami lakukan penangguhan pokok pinjaman yang kedua kami turunkan suku bunganya kemudian ketiga adalah penambahan tenor nah ini sesuai dengan kategori masing-masing pelaku UMKM yang terdampak. Tadi ada 4, yang satu adalah terpapar, debitur yg memang salah satu anggota keluarganya dinyatakan positif covid sehingga mereka tidak bisa menjalankan aktivitasnya secara normal jadi cash flow usahanya akhirnya terhenti. Yang berat itu adalah omset usahanya turun sampai 80% tetapi mereka masih punya aktivitas atau pemasukan nah kita dengan cara melakukan penurunan suku bunga, semua kita tangguhkan pokok pinjaman dalam jangka waktu 6 bulan," tutur Wahyudi
Dari jangka waktu 6 bulan tersebut setiap tiga bulan akan dilakukan review karena tidak tahu juga kapan pandemi ini berakhir.
Wahyudi juga mengatakan pihaknya tetap berinteraksi dengan para debitur terkait bagaimana mereka bisa kembali menjalankan aktivitasnya sehingga bisa memberikan pemasukan.
Baca Juga: Bantuan Dalam Pandemi, Cap Lang Donasi Dana dan Paket Bagi Ibu Hamil & Menyusui
Kemudian kategori berat adalah yang mengalami penurunan omset hingga 80%, kategori sedang adalah para pelaku UMKM yang omsetnya menurun mencapaii 50% dan kategori ringan yaitu para pelaku UMKM yang omset turun sampai 30% juga diberikan penangguhan pokok pinjaman selama 6 bulan.
Apabila dalam waktu 6 bulan masih dalam kondisi pandemi covid-19 dan mempengaruhi UMKM maka Wahyudi akan melakukan perpanjangan penangguhan.
Baca Juga: Imam Masjid di Pekanbaru Jadi Korban Penusukan, Kapolresta: Pelaku Stress dan Merasa Kecewa