Fenomena Anjal di Palembang, Timbulkan Keresahan di Masyarakat?

24 Juli 2020 18:00 WIB
Fenomena Anjal di Palembang, Timbulkan Keresahan di Masyarakat?
Fenomena Anjal di Palembang, Timbulkan Keresahan di Masyarakat? ( Koleksi Pribadi)

Palembang, Sonora.ID - Keberadaan Anak Jalanan (Anjal) hingga kini terus menjadi salah satu permasalahan sosial yang ada di Kota Palembang.

Keberadaan mereka di jalan raya tidak jarang menjadi keresahan para pengendara maupun warga setempat karena mengganggu ketertiban lalu lintas.

Hal ini berdasarkan pantauan wartawan Smart Fm Palembang pada hari ini, Jum’at (24/07) di salah satu lokasi yang dijadikan titik kumpul anak jalanan yakni di Lampu Merah Simpang 4 DPRD Provinsi Sumatera Selatan, tepatnya di Jalan Kapten A. Rivai.

Baca Juga: New Normal Fase 2, Satpol PP Balikpapan Kembali Tertibkan Anjal & Gepeng

Bowo, salah satu warga setempat mengatakan bahwa keberadaan anak jalanan tersebut cukup mengganggu ketertiban lalu lintas di lokasi setempat.

“Keberadaan anak jalanan ini saya rasa cukup mengganggu jalannya lalu lintas di Kota Palembang ya, karena anak jalanan ini jumlah banyak sekali sehingga ditakutkan terjadinya kecelakaan

Bowo berharap, kedepannya akan ada pembinaan dari Pemerintah Kota Palembang supaya kedepannya keberadaan anak jalanan ini tidak mengganggu ketertiban lalu lintas.

Baca Juga: Apa Saja Syarat Naik Pesawat di Bandara SMB II Palembang Saat Pandemi?

Sementara itu, Salma, salah satu Anak Jalanan yang sehari-hari berprofesi sebagai pembersih kaca mobil di lokasi setempat mengatakan bahwa profesinya mengakui bahwa keberadaannya memang cukup mengganggu para pengendara di jalan raya setempat.

“Saya mengakui bahwa keberadaan saya memang mengganggu ketertiban lalu lintas setempat, tapi saya tidak punya pilihan lain selain bekerja disini. Kalau saya tidak bekerja disini, dimana lagi saya mau cari uang, apalagi di zaman sulit seperti ini,” tuturnya.

Ia pun berharap kepada Pemerintah Kota Palembang dalam hal ini Dinas Sosial Kota Palembang, supaya profesinya di jalanan tidak dilarang.

“Selagi tidak mengganggu ketertiban lalu lintas, saya minta kepada Pemerintah setempat supaya profesi kami di jalanan ini diberikan izin,” tutupnya.

Baca Juga:  Putusan Kasasi Dimenangkan Penggugat, PN Palembang Eksekusi Lahan Kosong di Jalan Residen H. Abdul Rozak

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm