Ia juga mengungkapkan, tahun lalu ketiadaan payung hukum menjadi alasan pemerintah provinsi tidak memberikan BOPD kepada madrasah dan pondok pesantren.
Namun pihaknya sudah berupaya dengan membahas Perda tentang Penguatan Karakter yang saat ini tinggal menunggu registrasi di Kementerian Dalam Negeri RI.
Bantuan operasional itu menurutnya bukan masalah sepele, mengingat kontribusi sekolah keagamaan di Kalimantan Selatan juga sangat besar bagi lahirnya generasi penerus yang paham agama.
Baca Juga: 6 Kelurahan di Banjarmasin Zona Hijau, Sekolah Belum Tatap Muka
“Sebagai bahan perbandingan, Provinsi Jawa Barat dan Jawa Timur sudah memberikan bantuan serupa kepada madrasah dan pondok pesantren di wilayahnya,” jelas Lutfi ketika ditanya apakah sudah ada daerah lain yang memberikan BOPD untuk sekolah keagamaan.
Untuk memuluskan rencana tersebut, pihaknya akan mengundang pihak terkait guna membahas hal ini dan tentunya mendorong dimasukkannya anggaran untuk BOPD kepada sekolah keagamaan dalam APBD Murni 2020 melalui pembahasan KUA-PPAS yang sedang berlangsung di tingkat legislatif.
“Iya, kita akan undang mereka dan terus memperjuangkannya,” pungkas Lutfi.