Terkait pemakaian material pasir laut, Arwin mengatakan bahwa kegiatan itu juga dilakukan sudah sesuai prosedur.
“Mulai dari kelayakan lingkungan, perizinan, CSR, hingga pengawasan dan lainnya. Kami selalu berupaya untuk mengikuti prinsip taat aturan,” tukasnya.
Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Kepulauan Sangkarrang, Kota Makasssar, Sulawesi Selatan, Sampara Sarif menegaskan bahwa proyek strategis nasional, Makassar New Port (MNP) harus tetap berjalan karena manfaatnya bagi masyarakat.
Baca Juga: Terkait Reklamasi Ancol, Relawan: Anies sudah Menyalahi Janji Kampanye
Meski begitu kata dia, masyarakat sekitar wilayah penambangan pasir di Kepulauan Sangkarrang harus segera diberi pemahaman terkait hal tersebut. Karena semua yang dilakukan pihak penambang yakni PT Banteng Laut Indonesia, sudah sesuai SOP dan memiliki izin yang lengkap.
“Pihak-pihak terkait juga mesti melakukan sosialisasi lagi yang lebih masif, terutama terkait dampak penambangan yang dilakukan terhadap warga dan wilayah Kepulauan Sangkarrang itu sendiri, ” tegas Sampara.
Menurutnya, menjadi tugas pemerintah untuk memberikan pemahaman yang benar ke masyarakat wilayah Kepulauan Sangkarrang. Pihaknya berharap dengan melakukan sosialisasi kembali, akan menghindarkan masyarakat dari informasi yang tidak benar dan tidak bertanggung jawab, sehingga mudah terprovokasi.