Sementara itu, perwakilan KSPSI, Sumarlan, menyatakan bahwa kedatangan mereka ke DPRD Provinsi Kalimantan Selatan tak hanya bermaksud untuk menyampaikan aspirasi penolakan keras terhadap RUU Omnibus Law Klaster Cipta Kerja. Namun juga klaster lainnya yang juga dinilai sangat bertentangan dengan azas keadilan.
"Memang banyak yang akan kami sampaikan terkait ketenagakerjaan tapi juga di luar klaster tenaga kerjaaan," kata Sumarlan.
Oleh karena itu, audiensi memang ditujukan kepada pimpinan DPRD untuk menjabarkan 9 poin yang tertera dalam materi yang telah disusun.
Baca Juga: Surat Edaran, Pj Walikota Makassar Bolehkan Salat Idul Adha di Masjid
Berdasarkan pantauan Smart FM Makassar, audiensi yang rencananya digelar pukul 10.00 WITA justru molor hampir setengah jam. Padahal perwakilan buruh dari berbagai serikat pekerja sudah berkumpul dan menunggu jalannya acara.
Hanya berselang 15 menit, mereka akhirnya memutuskan untuk menghentikan audiensi karena tidak satupun unsur pimpinan yang hadir.
Bahkan sempat muncul ungkapan kekecewaan dari perwakilan buruh sebelum memutuskan untuk keluar dari ruang rapat.
Dari informasi yang didapat, audiensi harusnya digelar tanggal 22 Juli lalu. Namun berdasarkan permintaan dari pihak DPRD Provinsi, audiensi akhirnya diundur pada hari ini melalui surat resmi yang diterima Aliansi Pekerja Buruh Banua.