Aturan tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Sumsel Nomor 05 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan serta syarat hewan kurban dan akikah.
“Hal ini karena maraknya para penjual hewan kurban yang kamu temukan tidak memenuhi persyaratan baik dari segi kualitas maupun umur,” ujarnya.
Baca Juga: Jelang Idul Adha, Gubernur Sumsel: Semangat Berkurban di Masyarakat Sumsel Tinggi
Oleh karena itu, pihaknya akan segera mensosialisasikan Fatwa ini ke masyarakat khususnya calon konsumen agar tidak menggunakan penyedia akikah dalam bentuk paket langsung masak dengan harga murah.
“Karena berdasarkan temuan kami, banyak paket akikah dengan harga kisaran Rp1,5 juta langsung masak tersebut menggunakan anak kambing betina, masih muda atau kambing jantan kecil yang kondisinya tidak memenuhi syarat sesuai syariat. Karena kambing yang cukup umur (satu tahun) itu harganya minimal Rp2,5 juta di Kota Palembang,” tutupnya.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Bakal Bekerjasama Dengan RT/RW Untuk Distribusikan Daging Kurban