Jafrizal menambahkan, pihaknya juga akan mensosialisasikan Fatwa ini ke masyarakat khususnya calon konsumen agar tidak menggunakan penyedia akikah dalam bentuk paket langsung masak dengan harga murah.
“Karena berdasarkan temuan kami, banyak paket akikah dengan harga kisaran Rp 1,5 juta langsung masak tersebut menggunakan anak kambing betina, masih muda atau kambing jantan kecil yang kondisinya tidak memenuhi syarat sesuai syariat. Karena kambing yang cukup umur (satu tahun) itu harganya minimal Rp 2,5 juta di Kota Palembang,” tutupnya.
Baca Juga: Salat Id Diizinkan, Gubernur Sumsel: Protokol Kesehatan & Physical Distancing Harus Tetap Terjaga